JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan Pemisahan Periksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (21/6/2023).
Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan mengatakan, MK telah menerima permohonan bertanggal 6 April 2023 yang diajukan oleh 10 serikat pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali dan 109 perseorangan lainnya dan perkara nomor 49/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Lembaga Advokasi Halal (Indonesian Halal Watch).
Dalam pembacaan ketetapan tersebut, Anwar menerangkan, sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan Nomor 39/PUU-XXI/2023 pada tanggal 8 Mei 2023 dan pada tanggal 22 Mei 2023; Nomor 49/PUU-XXI/2023 pada tanggal 17 Mei 2023 dan pada tanggal 31 Mei 2023. Terhadap penggabungan permohonan formil dan materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021 menyatakan, “... dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana Pemohon mengabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan...”;
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, terhadap permohonan pengujian formil, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022, yang menyatakan tenggat waktu pemeriksaan perkara pengujian formil diselesaikan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi selama 60 (enam puluh hari) kerja sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang pleno pemeriksaan persidangan.
“Berdasarkan uraian pada huruf d dan huruf e, oleh karena terhadap perkara-perkara a quo secara substansial lebih kompleks dan rumit maka perlu dilakukan pemisahan perkara antara pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan melakukan penundaan pemeriksaan permohonan pengujian materiil, karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil. Oleh karena itu, untuk Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 juga perlu dilakukan penundaan atas pengujian materiil,” ujar Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 6 Juni 2023 telah memutuskan untuk memisah pemeriksaan pengujian formil dan materiil dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 serta menunda pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023, sampai putusan perkara pengujian formil diucapkan oleh Mahkamah.
“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal sebagaimana dimaksud pada huruf g dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK); Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal pemisahan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materil Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan penundaan pemeriksaan pengujian materil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” tegas Anwar.
Pada kesempatan yang sama, MK juga menunda perkara 50/PUU-XXI/2023. Dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan penundaan agenda persidangan. Hal ini karena baik DPR maupun Presiden belum siap memerikan keterangan atas permintaan Pemohon yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Juli 2023 11.00 WIB untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden karena DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya untuk hari ini,” sampai Anwar dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Uji Konstitusionalitas Dua Lembaga Sertifikasi Halal
Partai Buruh Tambahkan Bukti Uji Formil UU Cipta Kerja
Partai Buruh Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
Sebagai tambahan informasi, para Pemohon perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023 menjelaskan UU a quo mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Sementara Pemohon perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengatakan adanya perubahan norma dan penambahan norma sehingga pasal-pasal ini sangat merugikan Pemohon khususnya Indonesia Halal Watch.
Sedangkan permohonan Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Buruh menyebutkan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.