JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka diskusi panel penyusunan naskah akademik “Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Seleksi, Pemilihan, dan Pengajuan Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbang Kumdil MA) melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/6/2023). Sejumlah lima orang perwakilan Puslitbang Kumdil MA tersebut, yakni M. Ikbar Andi Endang selaku Hakim Yustisial Puslitbang Kumdil MA; Rita Herlina selaku Hakim Tinggi Yustisial Puslitbang Kumdil MA; Morus Maxine Sianipar selaku Dosen Universitas Kristen Indonesia Jakarta; Bestian Panjaitan selaku Analis Evaluasi Puslitbang Kumdil MA; dan Imam Buhori selaku staf Puslitbang Kumdil MA. Kehadiran perwakilan MA ini disambut hangat oleh Kurniasih Panti Rahayu selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan; Pan Mohamad Faiz K selaku asisten ahli hakim konstitusi; dan beberapa perwakilan Asli MK di Ruang Rapat Lantai 11, Gedung 1 MK.
Dalam penyampaian tujuan audiensi, Ikbar menyebutkan pihaknya menghendaki diskusi atas mekanisme tata cara seleksi pemilihan dan pengajuan kandidat hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung. Sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU MK yang menyatakan perwakilan tiga hakim konstitusi dari masing-maisng lembaga yakni MA, DPR, dan Pemerintah/Presiden dipilih untuk ditempatkan di MK. Berdasarkan hasil audiensi dengan pimpinan MA, Ikbar mengungkapkan ada pergeseran masa kepemimpinan seorang hakim konstitusi dari satu periode menjadi batas usia pensiun. Oleh karena itu, atas perkembangan kebutuhan ini perlu diatur lebih lanjut untuk dibuatkan aturan jelasnya.
“Selama ini hanya hak prerogatif Ketua MA. Baru periode ini, di mana pada 8 Desember 2023 nanti akan menjadi masa purnabakti Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, sehingga MA melakukan open recruitment pada 25 – 28 Mei 2023 lalu. Dan sebagai tim, kami dari Puslitbang harus berjalan melakukan kajian yang bersifat akademik. Maka pada program ini kami menghendaki seleksi terbuka yang telah berjalan ini, dapat pencerahan dari MK. Apakah di DPR dan Presiden/Pemerintah menerapkannya juga dengan open recruitment atau close recruitment. Dari perjalanan seleksi yang kami lakukan ini, kami mendapatkan hal baru berupa mix recruitment yang memberikan akses untuk dengar pendapat masyarakat melalui aplikasi. Jadi, desain ideal dari mekanisme ini bagaimana agar ke depannya secara kebijakan pimpinan dapat pula berperan serta atas pencalonan para hakim ke MK ini,” ungkap Ikbar.
Faiz mewakili MK menyambut kedatangan rekan dari Puslitbang Kumdil MA tersebutdan menyambut niat untuk bekerja sama dalam melakukan pengkajian terkait penyusunan peraturan dan mekanisme tata cara seleksi pemilihan dan pengajuan kandidat hakim konstitusi oleh MA tersebut. “Kami kangen dengan kegiatan ilmiah, sehingga kehadiran perwakilan MA sangat kami apresiasi untuk melakukan kajian bersama tentang penyusunan peraturan dan mekanisme tata cara seleksi pemilihan dan pengajuan kandidat hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung ini,” ucap Faiz. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.