JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (13/6/2023). Sidang kedua untuk perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ini berangendakan mendengarkan perbaikan permohonan dari para Pemohon yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Di hadapan Majelis Sidang Panel yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, kuasa hukum para Pemohon M. Maulana Bunggaran menyampaikan hal-hal yang disempurnakan dalam permohonan. Antara lain mengenai kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara yang dimohonkan; kedudukan hukum, dan kerugian konstitusional para Pemohon sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK; serta alasan-alasan permohonan.
“Demi hukum, syarat paling rendah berumur 40 tahun harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara sebagaimana yang dimiliki para Pemohon. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan negara yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan negara sesuai dengan amanah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mengingat beban presiden yang demikian, maka wajar memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pemerintahan negara tersebut menjadi perlu dijadikan syarat,” sebut Maulana dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga:
Sejumlah Kepala Daerah Berusia Muda Ujikan Syarat Calon Wakil Presiden
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 55/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka adalah Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Para pemimpin di daerah yang masih berusia muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Persyaratan ini termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang selengkapnya menyatakan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Rabu (31/5/2023), kuasa hukum para Pemohon, Munathsir Mustaman menjelaskan, para Pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan Wakil Presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Padahal para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai kepala daerah.
“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon Wakil Presiden. Sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelas.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.