JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas Denpasar), pada Selasa (6/6/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Asli) Mery Christian Putri di Aula Gedung I MK.
Di hadapan para mahasiswa Unmas Denpasar, Mery menjelaskan mengenai kewenangan MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia mengatakan MK memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Selain itu MK berwenang memutus pembubaran partai politik, dan berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai adanya dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Kemudian, MK memiliki kewenangan tambahan yakni mengadili perkara-perkara sengketa pemilihan kepala daerah. Kewenangan mengadili perkara pemilihan kepala daerah tidak diturunkan dari konstitusi.
“Untuk pengujian SKLN, MK baru memutus dua kali yakni saling klaim kewenangan antara DPD dan DPR. Nanti bisa dibaca di website. Sedangkan pembubaran partai politik sampai saat ini belum ada,” ujar Mery.
Empat kewenangan dan satu kewajiban MK tersebut, ungkap Mery, merupakan perintah konstitusi. Hal ini diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maupun UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam hukum acara pengujian undang-undang (PUU), persidangan yang dilaksanakan MK mulai dari Sidang Pendahuluan, Sidang Pemeriksaan Lanjutan, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim. Sehubungan dengan substansi permohonan, sambung Mery, dalam PUU tidak terkait dengan constitutional complain atau constitutional question.
Mengenai sistematika permohonan, ungkap Mery. terdiri atas identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, posita, petitum. Sedangkan permohonan untuk berperkara ke MK dapat dilakukan secara luring (offline) maupun secara daring (online).
Usai memberikan materi kepada para mahasiswa, Mery mempersilakan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi secara terbuka terkait beberapa kasus yang sehubungan dengan kewenangan dan perkara-perkara yang pernah diselesaikan oleh MK.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.