JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara yang mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (5/6/2023). Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili Ahmad Ridha Sabana (Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda) tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim selaku kuasa hukum Pemohon secara bergantian menyampaikan hal-hal yang telah disempurnakan sebagaimana nasihat Hakim Panel, di antaranya penegasan dan penambahan alasan permohonan mengenai perbandingan presiden-presiden dari negara lain yang berusia di bawah 40 tahun. M. Malik Ibrohim memberikan contoh sebagai penguat argumentasi pokok permohonan, yakni Presiden Chile bernama Gabriel Boric yang lahir pada 1987. Berikutnya, sambung Malik, ada Amerika Serikat yang menjadi rujukan bagi sistem pemerintahan, telah mengatur batas usia setidaknya 35 tahun untuk pejabat negaranya dalam konstitusi negaranya.
Berikutnya, Malik menyebutkan alasan lain dari pengajuan permohonan agar syarat batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun, yakni memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Sejatinya, pejabat negara bagian dari penyelenggara negara dan tidak hanya sebatas pada pejabat eselon yang ada pada pemerintahan, sehingga cakupannya lebih luas karena penyelenggara negara tidak bersifat diskriminatif dan universal serta mencerminkan keadilan.
“Oleh karena itulah alasan berpengalaman sebagai penyelenggara negara bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi penting. Bahwa batas usia 40 tahun tidak menjamiin kematangan seseorang dalam berpikir dan bertindak, justru syarat utama lebih kepada pengalaman sebagai penyelenggara negara,” jelas Malik di hadapan Panel Hakim yang terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca juga: Partai Garuda Persoalkan Ketentuan Batas Umur Calon Wakil Presiden
Dalam sidang pendahuluan, Partai Garuda menyebutkan sebagai peserta Pemilu 2024, Pemohon hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan. Sementara itu, di sisi lain, banyak pula anggota dewan yang menjabat pada 2019—2024 yang berusia di bawah 40 tahun. Sebut saja, Hillary Brigitta Lasut berusia 23 tahun dari Partai Gerindra, Andrian Jopie Paruntu yang berusia 25 tahun dari Partai Golkar.
Membandingkan dengan negara lain, sambung Desmihardi, tidak sedikit jabatan presiden atau wakil presiden yang dijabat warga negara berusia di bawah 40 tahun, seperti Gabriel Boric Presiden Chile yang berusia 35 tahun atau Mahamat Deby Presiden Chad yang berusia 38 tahun. Sebagai perbandingan pula, pada penerapan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi, Amerika Serikat mengatur syarat calon presiden setidaknya berusia 35 tahun.
Oleh karena itu, Pemohon berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat calon wakil presiden. Sebab ada banyak calon potensial berusia di bawah 40 tahun yang dapat memajukan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam pemerintahan. Karenanya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha