JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sidang ini digelar pada Senin (29/5/2023) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan perkara dengan Nomor 52/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang berprofesi karyawan swasta.
Pasal 251 KUHD menyatakan, “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.
Dalam persidangan yang digelar secara luring, Pemohon menyampaikan alasan kerugian konstitusional yang potensial dialaminya. “Pemohon berkeinginan membuat asuransi, tetapi sebelum Pemohon mengadakan kesepakatan membuat asuransi maka Pemohon terlebih dahulu mempelajari peraturan-peraturan asuransi supaya Pemohon bisa terhindar dari tipu daya perusahaan asuransi. Saat Pemohon sedang mempelajari peraturan peraturan berkaitan asuransi, Pemohon membaca isi dari Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Setelah membaca dan menelusuri makna Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pemohon yang memiliki kekhawatiran terhadap diberlakukannya Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,” jelas Leonardo di hadapan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Lebih lanjut Leonardo menerangkan, Pasal 251 ini rawan disalahgunakan pihak penanggung yang tidak memiliki itikad baik. Hal ini karena tertanggung sendiri masih banyak yang belum memahami konteks asuransi, minimnya pengetahuan tertanggung ini sering kali dimanfaatkan oleh Penanggung. Tak jarang penanggung membuat isi polis yang begitu panjang sehingga tertanggung tidak cukup waktu untuk membaca semua isi polis yang dibuat atau disodorkan oleh Penanggung.
Kemudian tak jarang pula isi polis yang menggunakan bahasa-bahasa yang terlampau tinggi sehingga sulit dipahami oleh tertanggung. Penanggung sengaja membuat bahasa-bahasa yang terlampau tinggi supaya polis yang dibuat lebih menguntungkan penanggung. Ada sejumlah kelompok tertentu yang rawan dimanfaatkan seperti lansia, orang yang mempunyai standar kecerdasan di bawah rata-rata. Kelompok-kelompok ini sering kali dimanfaatkan oleh penanggung yang memiliki itikad buruk.
Menurut Leonardo, penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD sebenarnya sangat tidak adil karena hanya membebani kewajiban kepada tertanggung saja. Seharusnya kedua belah pihak, tertanggung maupun penanggung mendapatkan kedudukan yang sama dalam perjanjian asuransi. Dalam penerapan Pasal 251 KUHD ini juga, di samping tertanggung berkewajiban mengungkapkan fakta-fakta material yang seharusnya diberitahukan kepada penanggung, penanggung juga berkewajiban memberikan pemberitahuan/informasi yang berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan kepastian jaminan ganti rugi dan penolakan klaim yang menimpa objek asuransi apabila terjadi evenement. Seharusnya mengenai pemberitahuan informasi yang sebenarnya, jika penanggung menganggap sesuatu mengenai objek yang akan diasuransikan cukup penting baginya maka ia harus mengajukan pertanyaan khusus mengenai objek yang akan di asuransikan tersebut.
Oleh karena itu, Leonardo dalam petitumnya memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, memohon MK menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Leonardo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan perbaikan materi atau pasal pengujian. Wahiduddin juga meminta Pemohon untuk memperbaiki dasar pengujian dalam UUD 1945.
Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon untuk memperbaiki legal standing dengan memperkuat argumentasinya. Menurutnya, Pemohon dalam menarasikan kedudukan hukumnya mengargumenkan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, sedangkan dalam narasi di dalam menjelaskan kerugian potensial itu Pemohon mengatakan sebagai pihak yang baru akan menandatangani kontrak asuransi sebagai pihak tertanggung.
“Oleh karena itu, untuk memperkuat argumen itu sebaiknya disampaikan buktinya nanti apakah betul saudara betul-betul memang sudah mengisi form permohonan sebagai pihak tertanggung dalam perusahan-perusahan asuransi tertentu,” ujar Suhartoyo.
Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Pemohon perlu memperkuat posita atau alasan permohonan. Sebelum menutup persidangan, Daniel menyebut Pemohon diberikan tenggang waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diserahkan paling lambat Senin 12 Juni 2023 10.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.