JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruh permohonan pengujian Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Permohonan diajukan oleh delapan orang jaksa yaitu H. Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, I Wayan Dana Aryantha, Made Putriningsih, Mangatur Hutauruk, Zairida, dan Eko Kuntadi. Sidang pengucapan Putusan Nomor 37/PUU-XXI/2023 digelar di MK pada Kamis (25/5/2023).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah bahwa pemberhentian jaksa yang sejak 31 Desember 2021 berusia 60 tahun atau lebih harus mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan. Dengan pendirian demikian, maka sejak 31 Desember 2021 bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih dengan sendirinya akan pensiun secara bervariasi sesuai dengan capaian usianya masing-masing dengan maksimal usia pensiun 62 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan. Hal tersebut, sambung Enny, berlaku hingga 5 tahun ke depan sejak UU Kejaksaan (terbaru) diundangkan.
Lebih lanjut Enny mengatakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 pada angka 2 yang menyebutkan ‘Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan’ guna memberikan penegasan secara declaratoir bahwa Pasal 40A juncto Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan ditunda pemberlakuannya agar ketentuan undang-undang terbaru berlaku secara berkesinambungan sejak diundangkan. Oleh karenanya, sambung Enny, atas persoalan yang diajukan para Pemohon pada perkara ini, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk memberlakukan putusan dalam perkara ini secara surut (retroaktif) sebagaimana dalil para Pemohon. Sebab dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXX/2022 yang telah memaknai Pasal 40A UU Kejaksaan bukanlah ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 40A UU 11/2021 tersebut melainkan persoalan implementasi putusan Mahkamah. Oleh karena itu, dalil para Pemohon terhadap Pasal 40A UU Kejaksaan yang didalikan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, penerapan Pasal 40A UU Kejaksaan haruslah berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022.Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK, norma Pasal 47 UU MK, dan Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana keberlakuannya telah ditunda dalam Putusan Sela Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 serta telah dikuatkan dan dinyatakan sah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, telah ternyata tidak bersifat diskriminatif, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menghilangkan jaminan perlindungan, serta tidak merampas harkat dan martabat warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Enny.
Baca juga:
Sejumlah Jaksa Pertanyakan Pemberlakuan Aturan Peralihan Batas Usia Pensiun
Pemohon Uji Aturan Peralihan Batas Usia Pensiun Jaksa Bertambah
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (13/4/2023), para Pemohon melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa menyebutkan berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 70/PUU-XX/2022 telah memaknai Pasal 40A UU Kejaksaan telah pula menimbulkan diskriminasi baru bagi jaksa yang diberhentikan sebelum putusan sela dan putusan akhir. Permasalahannya, sambung Viktor, dengan diberhentikannya jaksa setelah Putusan Sela yang di dalamnya disebutkan pemberlakuan batas usia pensiun jaksa yang diatur dengan ketentuan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan yakni diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan Mahkamah tersebut diucapkan.
Lebih jelas Viktor mengatakan berdasarkan Pasal 40A UU Kejaksaan pada pokoknya mengatur ketentuan mengenai jaksa yang berusia 60 tahun saat/setelah UU tersebut diundangkan, maka mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan yakni diberhentikan dengan hormat pada usia 60 Tahun. Pada praktiknya, berbeda dengan jaksa yang berusia 60 Tahun sebelum UU Kejaksaan diundangkan, maka terhadap jaksa tersebut berlaku ketentuan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan dengan diberhentikan dengan hormat pada usia 62 Tahun.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun jaksa 60 tahun tersebut diberlakukan 5 tahun sejak putusan Mahkamah Nomor 70/PUU-XX/2022 diucapkan, yakni mulai berlaku sejak 20 Desember 2027. Selanjutnya ketentuan mengenai batas usia pensiun Jaksa 62 tahun tetap berlaku selama lima tahun ke depan, yakni sampai dengan tanggal 19 Desember 2027. Pada praktiknya berlakunya ketentuan batas usia pensiun Jaksa 62 Tahun sebagaimana dimaksud juga diperhitungkan dari Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 diucapkan, yakni sejak 11 Oktober 2022. Sehingga implementasi sebagaimana diatur dalam SE 1/2023 pasca-Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022, yang pada intinya bagi Jaksa yang telah berusia 60 Tahun yang pensiun dan hak kepegawaiannya ditanggungkan berdasarkan Putusan Sela MK Nomor 70/PUU-XX/2022, maka terhadapnya berlaku batas usia pensiun 62 tahun. Penangguhan pensiun dan hak kepegawaiannya tersebut dicabut dan hak kepegawaiannya dipulihkan serta diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim