JAKARTA, HUMAS MKRI - Siswa SMP 176 Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (17/5/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Asli), Intan Permata Putri di Ruang Aula Gedung 1 MK.
Intan dalam paparannya menyampaikan materi “Mahkamah Konstitusi dan Kelembagaan Negara”. Intan mengatakan pelaku kekuasaan kehakiman terdapat dalam Pasal 24 UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Sedangkan setelah perubahan UUD 1945, sambung Intan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut Intan menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kemudian, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 MK juga berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada). Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan ini menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu.
Usai pemaparan materi, Intan mempersilakan kepada para siswa untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi secara terbuka terkait kewenangan yang dimiliki MK. Setelah itu, para siswa diajak berkeliling mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung I MK.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.