TANGERANG, HUMAS MKRI - Dalam upaya diseminasi hasil pemikiran penulis dalam bentuk karya tulis ilmiah agar dapat diketahui dan bermanfaat bagi masyarakat luas, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Tata Kelola Terbitan Ilmiah, pada Kamis—Sabtu (11—13/5/2023) di Tangerang, Banten.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Kurniasih Panti Rahayu. Kurniasih Panti Rahayu yang akrab disapa Ayu dalam sambutannya mengatakan tata kelola jurnal yang baik dan benar menjadi faktor esensial dalam dunia akademis. Namun demikian, fakta yang ada menunjukkan bahwa seringkali proses penerbitan karya tulis ilmiah mengalami kendala baik kendala manajemen atapun kendala lainnya. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tata terbitan ilmiah, khususnya di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Oleh karena itu, sambung Ayu, diperlukan suatu kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tata Kelola Terbitan Ilmiah bagi para pengelola Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review serta calon pengelola yang merupakan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Selain itu, Ayu mengungkapkan tujuan utama kegiatan ini untuk memberikan pengayaan ilmu dan pelatihan dalam pengelolaan terbitan ilmiah, seperti menggunakan Open Journal System (OJS), menggunakan Reference Manager Mendeley, dan aktivitas pengelolaan terbitan ilmiah lainya bagi para pengelola Jurnal Konstitusi dan Constitutional Review serta calon pengelola yang merupakan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan terkait tata kelola jurnal ilmiah yang baik dan benar serta adanya peningkatan akreditasi Jurnal Konstitusi dan Quartile Constitutional Review pada Scimago Journal Rank (SJC).
Kegiatan ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan tata kelola jurnal yang sudah berjalan, serta dapat memperbaiki kualitas dan mempercepat proses penerbitan Jurnal Konstitusi dan Constitutional Review.
Pada kesempatan yang sama, materi pada sesi pertama dalam pendidikan dan pelatihan ini diisi oleh Dhiana Puspitawati yang merupakan Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia dan Pemimpin Redaksi Brawijaya Law Journal. Adapun materi yang disampaikan adalah mengenai "Tata Kelola Jurnal Ilmiah dan Etika Publikasi". Ia menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan penulis untuk cepat menerbitkan tulisannya, yakni untuk peneliti biasanya mendapat tekanan dari pemberi dana. Selain itu, penulis yang berprofesi sebagai dosen juga mendapat tekanan syarat jabatan fungsional serta penulis yang masih berstatus sebagai mahasiswa mendapat tekanan masa studi. Sedangkan untuk pengelola jurnal kondisi diharuskan mencari cara untuk mempertahankan kualitas serta memperbanyak kuantitas artikel yang dimuat.
Standar Etika bagi Penulis
Dhiana dalam paparan materinya menjelaskan, penulis harus menyajikan makalah/artikel yang akurat atas penelitian yang dilakukan serta menyajikan diskusi yang objektif atas signifikansi penelitian tersebut. Tak hanya itu, data penelitian yang disajikan juga harus akurat ke dalam sebuah artikel. Artikel tersebut pun harus cukup terinci dengan referensi yang memadai untuk memungkinkan orang lain melakukan replikasi atas karya tersebut. Penipuan atau penyajian makalah yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Hal lainnya, penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atas tulisan yang akan direview dan harus dapat menyediakan akses publik atas data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
Ia juga menegaskan penulis harus memastikan bahwa seluruh hasil kerja yang disajikan merupakan karya orisinil. Dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan/atau perkataan dari orang lain, maka penulis harus menyajikan kutipan secara tepat. Terdapat berbagai macam bentuk plagiarisme, seperti mengakui tulisan orang lain menjadi tulisan milik sendiri, menyalin atau menulis kembali bagian substansial dari karya orang lain tanpa menyebut sumbernya, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain.
Standar Etika bagi Editor
Kemudian, Dhiana menegaskan, sebagai editor jurnal terdapat tiga etika atau pedoman yang harus dipenuhi. Selama proses penilaian oleh editor, editor berkewajiban untuk mematuhi standar, yakni Keputusan Publikasi (Publication Decisions) yang di dalamnya harus bersikap independen sehingga tidak dipengaruhi apapun. Selain keputusan murni berdasarkan kualitas dari artikel, editor juga berpegang pada kebijakan jurnal dan memperhatikan suara dari anggota editor lain dan mitra bestari.
Standar kedua, lanjutnya, editor melakukan evaluasi atas suatu naskah berdasarkan konten intelektualitasnya tanpa adanya diskriminasi dalam agama, etnis, suku, jenis kelamin, bangsa, dan lain-lain. Di sini editor harus memastikan proses ini adil, tidak memihak, dan segera. Untuk itu, sebaikanya editor harus mempunyai sekurangnya 2 mitra bestari dan bisa lebih jika diperlukan berdasarkan keahlian yang dimiliki. Selanjutnya, editor hanya memperhatikan kualitas dan tidak berunsur SARA sehingga terbuka untuk siapapun.
Lebih lanjut, Dhiana menerangkan, editor harus mengambil langkah responsif apabila terdapat keluhan terkait etika pada naskah yang telah diterima ataupun pada artikel yang telah dipublikasikan. Editor dapat menghubungi penulis naskah serta memberikan pertimbangan atas keluhan tersebut. Editor dapat juga melakukan komunikasi lebih lanjut kepada institusi atau lembaga riset terkait. Ketika keluhan telah teratasi, hal-hal seperti publikasi atas koreksi, penarikan, pernyataan keprihatinan, ataupun catatan lainnya, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan.
Standar Etika bagi Reviewer
Sebagai seorang reviewer, Dhiana menyebut, harus membantu editor dalam mengambil keputusan serta dapat membantu penulis dalam memperbaiki tulisannya melalui komunikasi editorial antara reviewer dengan penulis. Peer review merupakan suatu komponen penting dalam komunikasi keilmuan formal (formal scholarly communication) dan pendekatan ilmiah. Ketepatan Waktu, apabila reviewer yang ditugaskan merasa tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan review atas suatu naskah atau mengetahui bahwa tidak mungkin untuk melakukan review dengan tepat waktu, reviewer yang ditugaskan harus segera memberitahukannya pada editor.
Setiap naskah yang telah diterima untuk direviu harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tesebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika telah diotorisasi oleh editor. Kemudian, reviu harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi atas penulis adalah tidak tepat. Peninjau (reviewer) harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumen yang mendukung.
Kemudian, peninjau harus mengidentifikasi karya publikasi yang belum dikutip oleh penulis. Suatu pernyataan tentang observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau harus memberitahukan kepada editor atas kesamaan yang substansial atau overlap antara naskah yang sedang ditinjau dengan tulisan lainnya yang telah dipublikasikan, sesuai dengan pengetahuan peninjau.
Selanjutnya, materi artikel yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan dalam riset pribadi peninjau tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui proses peninjauan harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Peninjau harus menolak mereviu naskah jika peninjau memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan karya tersebut.
Sitasi dalam Karya Ilmiah
Selain membahas mengenai etika seorang penulis, editor dan lainnya, Dhiana juga menerangkan sedikit mengenai sitasi dalam karya ilmiah. Ia menyampaikan sitasi sangat penting dalam penulisan karya ilmiah. Selain menghargai karya ilmiah orang lain, sitasi juga bertujuan untuk menyampaikan kepada pembaca dari mana sumber kalimat, ide dan fakta yang dituangkan pada karya ilmiah kita. Hal tersebut dikarenakan tidak semua referensi sesuai dengan ide penelitian yang di inginkan bisa saja penlitian yang dilakukan merupakan ide yang lebih baik, dengan melakukan sitasi memberikan perbandingan ide penelitian yang tuangkan dengan ide penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya. Dengan melakukan sitasi dapat membantu menguatkan ide penelitian yang dilakukan. Sitasi juga memberikan gambaran kualitas karya ilmiah yang dibuat, serta sumber yang relevan dan terbaru menunjukkan kualitas dan ide penelitian. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.