JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Kamis (6/4/2023). Sidang lanjutan ini digelar untuk empat perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk; perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI); perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Cabut dan Berlanjut
Pada sidang hari ini, Pemohon perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan mencabut permohonan pengujian Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan pada 21 Maret 2023 Perppu tersebut telah disetujui menjadi undang-undang, sehingga Pemohon menilai permohonan telah kehilangan objek.
Sedangkan para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, Nomor 14/PUU-XXI/2023, dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 menyatakan melanjutkan pengajuan permohonan. Para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menyatakan melanjutkan persidangan sampai dengan diputuskan oleh MK. Sedangkan para Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023, menyatakan melanjutkan pengajuan perkaranya karena telah mempersiapkan argumentasi berbeda.
“Untuk itu, terhadap Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023, dan 22/PUU-XXI/202314 nanti untuk sidang selanjutnya akan dikirim pemberitahuan dari Kepaniteraan MK. Setelah sidang ini ditutup akan diadakan RPH untuk menindaklanjuti apa yang akan disampaikan kepada para Pemohon. Untuk hasilnya akan diberitahukan melalui surat oleh Kepaniteraan MK,” sampai Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja Dinilai Tak Memenuhi Syarat Kegentingan Memaksa
MK Periksa Perbaikan Dua Permohonan Pengujian Perppu Cipta Kerja
Sidang Ditunda, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan Menyoal Uji Perppu Ciptaker
Pemerintah: Perppu Cipta Kerja Langkah Mitigasi Atasi Dampak Ekonomi Global
DPR: Uji Perppu Cipta Kerja Kehilangan Objek karena Sudah Diundangkan
Untuk diketahui, para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 menyatakan Perppu Cipker bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020. Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perppu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perppu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.
Sementara itu Pemohon Perkara Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perppu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum. Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
Baca juga:
Serikat Buruh Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Serikat Buruh Perbaiki Legal Standing Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Adapun permohonan Nomor 14/PUU-XXI/2023 dalam dalam perkara pengujian formil Perppu Cipta kerja diajukan oleh 13 serikat pekerja. Menurut para Pemohon, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Kemudian, Pemohon juga meminta MK menyatakan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Aliansi Serikat Pekerja Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Pemohon Uji Perppu Cipta Kerja Berkurang
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 menilai Perppu Cipta Kerja melahirkan norma baru yang dapat merugikan kepentingan para Pemohon. Kerugian yang dialami para Pemohon, di antaranya status hubungan kerja yang cenderung melegalkan praktik perjanjian kerja tertentu berkepanjangan, kaburnya konsep upah minimum, maka hilangnya minimum upah sektoral, berkurangnya hak runding serikat buruh, berkurangnya nilai pesangon, tidak jelasnya nilai sosial hingga potensi terjadi banyaknya perselisihan karena tidak jelasnya peraturan peralihan yang mengatur norma baru dan norma-norma yang dihilangkan dalam Bab IV Ketenagakerjaan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.