BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Workshop Dukungan Administrasi Umum dalam Rangka Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif, Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Bagi Calon Gugus Tugas dan/atau Pegawai Tahun 2023, pada Kamis (23/2/2023) di Bogor. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai MK ini dibuka secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dan pejabat struktural serta pejabat fungsional MK lainnya.
Ketua MK dalam sambutan mengatakan kegiatan ini sebagai penanda sudah dekatnya tugas konstitusional MK dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu mendatang. Perlu disadari, putusan MK menjadi sarana pengadil akhir yang menentukan pemimpin negara di masa berikutnya. Lebih jelas Anwar menyebutkan pemilu di Indonesia disinyalir sebagai pemilu paling demokratis dan penanganan yang baik bagi perselisihan yang meliputinya. Putusannya dihormati seluruh elemen bangsa. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan kinerja yang baik agar penanganan PHPU dapat berjalan dengan baik dan dipercaya masyarakat.
“Perlu pemahaman yang optimal akan hukum acara, baik pihak internal dan eksternal MK. Dengan pemahaman yang optimal akan pula dihasilkan putusan yang baik dan berkualitas. Maka, dalam pelaksanaan gugus tugas nantinya perlu bagi kita semua untuk membangun budaya kerja yang berorientasi keadilan. Jadikanlah keadilan sebagai dorongan internal dari dalam diri yang menginspirasi dalam setiap pekerjaan, keadaan, dan waktu serta kesempatan. Bekerjalah dengan niat untuk beribadah pada Tuhan Yang Maha Esa. ” sebut Anwar.
Gugus Tugas yang Kompeten
Pemilu merupakan amanah dari konstitusi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Terhadap kepastian hukum dari penyelenggaraan pemilu, maka setiap gelar pemilu memiliki tantangan tersendiri termasuk pula dengan Pemilu Serentak 2024 mendatang dalam mewujudkan keadilan pemilu. Untuk itu, MK hadir dalam mewujudkannya melalui penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut. Dalam menghadapi agenda nasional ini, MK perlu mempersiapkan dukungan optimal, sehingga berbagai upaya dilakukan. Salah satunya kegiatan worshop yang dilakukan hari ini Kamis, hingga Sabtu (23 – 25/2/2023).
“Kegiatan ini merupakan prioritas untuk meningkatkan integritas dan kinerja para gugus tugas yang nantinya akan bekerja secara optimal sehingga melalui agenda ini dapat dihasilkan calon gugus tugas yang kompeten dalam pelaksanaan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (PHPU),” sebut Heru.
Penguatan Akuntabilitas
Pada sesi pertama kegiatan ini, hadir narasumber Hanif Mohamad Taufik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang mendiskusikan bagaimana prinsip tata kelola keuangan negara yang termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1). Terkait implementasi prinsip akuntabel dan transparan dari norma ini bagi lembaga negara termasuk MK, harus ada upaya bersama untuk memperbaiki proses penganggaran sektor publik dengan menerapkan anggaran berbasis prestasi kerja. Dengan demikian, anggaran dapat kemudian menjadi alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi serta berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Hanif mengatakan bahwa dalam tugas yang dibiayai dari pajak oleh rakyat ini, kita tak hanya harus memenuhi unsur akuntabel dengan mengutamakan kepatuhan, tetapi juga kepatutan dalam menggunakan keuangan negara. Untuk agenda PHPU nantinya, MK dalam penggunaan dan pelaksanaan anggarannya dapat dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Melalui diskusi hari ini, MK diharapkan dapat memiliki pemahaman kian baik akan pentingnya penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” jelas Hanif.
Penguatan Integritas
Berikutnya Wuryono Prakoso dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bercerita tentang pentingnya penguatan integritas bagi pejabat publik agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam pandangan Wuryono, di sektor pelayanan publik persoalan gratifikasi menjadi penting untuk diingatkan karena kegiatan pemilu sangat riskan dan sangat dekat dengan korupsi politik.
“Maka MK jadi palang pintu yang akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas. Meski bukan secara langsung memutuskan perkaranya, semua yang hadir di sini menjadi bagian, mulai dari petugas yang memasukkan data-data dari aktivitas yang dilakukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan PHPU. Ingat, gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan adalah hal-hal yang sangat dekat dengan PHPU,” jelas Wuryono.
Pada sesi terakhir pada hari pertama lokakarya ini, Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dan Panitera MK Muhidin menjelaskan mengenai persiapan penanganan perkara PHPU.
bagi seluruh pegawai MK. Di antaranya mempersiapkan rencana kerja, target kerja, proses bisnis, dan SOP Gugus Tugas serta pelaporan penanganan perkara PHPU.
“Setiap orang harus punya target kinerja sehingga setiap pribadi menyadari peran dan kontribusinya dalam pelaksanaan tugas PHPU mendatang. Maka kita butuh kerja bersama dengan membangun sistem kerja bersama,” ucap Heru.
Untuk diketahui, kegiatan Workshop ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, Kamis–Sabtu (23– 25/2/2023) di Bogor. Dalam agenda ini para peserta akan mendapatkan berbagai materi kemudian melakukan diskusi untuk menyusun rencana kerja dalam persiapan penanganan PHPU.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.