JAKARTA, HUMAS MKRI - Tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah dimulai sejak Juni 2022 hingga nanti Oktober 2024. Sementara Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Adapun tahapan dan jadwal pemilu tersebut telah disepakati bersama dengan DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam agenda rapat kerja pada 24 Januari 2022. Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilu agenda tersebut pun harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan semua pihak.
Demikian keterangan yang disampaikan Arsul Sani saat menyampaikan keterangan DPR RI dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (21/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Dedi Subroto yang berprofesi sebagai wiraswasta (Pemohon I), Bahrain yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon II), dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Arsul, KPU berhak merekrut Tim Seleksi dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang ditugaskan untuk melaksanakan tahapan seleksi untuk pemilihan anggota KPU yang dimaksudkan. Prosesnya pun dilakukan selama 60 hari kerja. Dan berdasarkan UU Pemilu, keanggotaan KPU adalah selama 5 tahun sejak pengucapan sumpah dan keanggotaannya maksimal adalah 10 tahun untuk tingkatan yang sama. Desain rekrutmen KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal pelaksanaan seleksi anggota KPU telah dilakukan pada 20 provinsi, di antaranya wilayah Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Papua Barat Daya untuk periode 2023–2028.
“Adanya permintaan Pemohon pada perkara ini, DPR berpendapat ini bukan masalah konstitusionalitas norma, tetapi penerapan yang bisa diselesaikan dengan aturan pelaksana,” jelas Arsul dalam sidang ketiga yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan tujuh hakim konstitusi lainnya, dan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1, MK Jakarta.
Siklus Akhir Masa Jabatan
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (Pihak Terkait) mengungkapkan pembentukan tim seleksi untuk menyeleksi anggota KPU terdapat pada setiap provinsi. Atas hal ini, KPU diberikan kewenangan penuh untuk melakukan seleksi dengan beberapa tahap dan untuk selanjutnya KPU melakukan pelantikan. KPU melakukan seleksi anggota yang terdapat pada 37 provinsi kecuali Provinsi Aceh. Pada provinsi yang bersifat khusus ini, pelaksanaan seleksi anggota KPU hanya bersifat sebagai pihak yang menetapkan hasil seleksi saja.
“KPU dibantu oleh KPU Provinsi untuk melakukan seleksi yang ada di KPU yang ada di provinsi dan kabupaten kota. Sedangkan untuk seleksi bagi anggota KIP, Komite Independen Pemilu, dilakukan oleh DPRA, DPR Aceh, dan DPRK, DPR kabupaten/kota di Aceh dan berkoordinasi dengan KPU khusus bagi Provinsi Aceh,” kata Hasyim yang menyampaikan keterangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK.
Kemudian Hasyim menjelaskan akhir masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2023 2024 dan 2025 yang beragam pada setiap bulannya. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, KPUD diharuskan melaksanakan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota paling lama 5 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sebagai contoh, akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi yang akhir masa jabatannya bulan Mei 2023 ini terdapat 20 KPU Provinsi. Kemudian yang berakhir untuk Juni 2023 untuk kabupaten/kota terdapat 118 kabupaten/ kota,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, beberapa jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota pada sebagian besar wilayah. Meskipun demikian, pelaksanaan Pemilu tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang lalu dimana tidak ada permasalahan berkaitan dengan tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang disebabkan oleh pergantian jabatan anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“Pelaksanaan seleksi yang berdekatan dengan hari pemungutan suara dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada karena KPU telah memiliki pengalaman melakukan seleksi serupa pada tahun 2019 dan kami akan mengambil kebijakan yang menjamin proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten kota beserta tahapan tersebut secara profesional dan akuntabel” tegas Hasyim yang menyampaikan keterangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Maret 2023 pukul 11.00. Adapun agendanya yakni mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah dan 2 orang Ahli yang dihadirkan Pemohon.
Baca juga:
Pemohon Minta Masa Jabatan Anggota KPUD Diperpanjang Hingga Pemilu Berakhir
Pemohon Perbaiki Uji Masa Jabatan Anggota KPU
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Bahrain yang berprofesi sebagai advokat, dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP). Para Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024. Dalam pandangan para Pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal, di antaranya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah.
Seleksi anggota KPU bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Selain itu, menyebabkan pemborosan karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU yang dipangkas dari masa jabatannya. Di sisi lain, negara tetap menggaji para anggota KPU yang masih menjabat. “Berdasarkan data KPU RI dan membandingkan masa jabatan anggota KPU Provinsi pada 2023–2024 berbeda-beda. Ketidakseragaman masa jabatan ini akan berdampak pada banyaknya gelombang seleksi dan beragamnya waktu penyelenggaraan seleksi sehingga mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak 2024. Demi penataan sistem penyelenggaraan pemilu yang baik, seharusnya rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak di luar tahapan pemilu atau pada pra-elektoral. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang semula berakhir 2023 dan 2024 diperpanjang hingga selesainya tahapan pemilu serentak pada tahun 2024,” jelas Ikhwan dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (19/12/2022).
Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.