JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk memberikan dukungan bagi kinerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Mahkamah Konstitusi (MK) melantik Tim Sekretariat MKMK pada Rabu (8/2/2023) di Aula Gedung 1 MK. Pengucapan sumpah tersebut dipandu oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan kegiatan pengucapan sumpah, dan pelantikan Tim Sekretariat MKMK, merupakan tim yang akan mendukung kinerja Majelis Kehormatan MK. Kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan karena Tim Sekretariat memiliki peran dan tugas, untuk memberikan layanan serta dukungan, terhadap kinerja Majelis Kehormatan MK.
“Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, saya memiliki tanggung jawab, sekaligus kewajiban, untuk menjaga dan mengawal, setiap atau segala aktivitas di MK, supaya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kita, tentu mengetahui dan memahami, bahwa saat ini, lembaga yang kita cintai, sedang mengalami ujian. Untuk menjawab tantangan dan ujian itulah, Majelis Kehormatan MK dibentuk,” ujar Anwar.
Saat ini, sambung Anwar, publik tengah menanti hasil kinerja Majelis Kehormatan MK, meski pembentukan dan masa kerjanya baru saja dimulai. Hal ini menunjukkan betapa besarnya harapan publik terhadap kinerja Majelis Kehormatan MK. Besarnya harapan tersebut, dapat dimaknai, bahwa, publik masih hendak menaruh harapan besar terhadap MK. Oleh karena itu, peran tim sekretariat, memiliki kewajiban, untuk memberikan dukungan semaksimal mungkin, bagi kinerja Majelis Kehormatan MK.
“Sebagai Ketua MK, saya memiliki kepentingan, untuk menjaga kinerja Majelis Kehormatan untuk bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh saya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, maupun para Hakim Konstitusi lainnya. Saat ini, kita beri kepercayaan sepenuhnya, kepada Majelis Kehormatan MK, untuk bekerja semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan persoalan yang telah diamanahkan,” urai Anwar.
Baca juga: MK Bentuk MKMK Guna Usut Dugaan Pengubahan Putusan
Kepada Tim Sekretariat MKMK, ia berpesan bekerjalah secara profesional dan proporsional, serta, jangan pernah takut untuk mengatakan sesuatu yang benar. “Qullil haqqa walau kana murran, sampaikan kebenaran meskipun itu pahit. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, melindungi kita semua, di dalam melaksanakan tugas yang mulia, menegakkan dan mengawal konstitusi, di lembaga yang kita cintai bersama,” tandas Anwar.
Sebelum melantik 23 orang sebagai Tim Sekretariat MKMK, Plt. Sekjen MK Heru Setiawan berharap agar para pegawai yang terpilih dapat menyelesaikan tanggung jawab yang diberikan. “Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 silam guna mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK). Sesuai dengan Pasal 27A UU MK, keanggotaan MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi aktif, satu orang akademisi, dan satu orang tokoh masyarakat. MKMK yang terpilih, yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi periode 2015 – 2020 I Dewa Gede Palguna, dan Dosen FH UGM Sudjito. MKMK pun resmi bekerja terhitung pada 1 Februari 2023.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.