JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pemeriksaan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali digelar pada Kamis (2/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sedianya, agenda sidang ketiga ini yakni mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun pemerintah meminta penundaan sidang karena belum siap menyampaikan keterangan yang dimaksud.
“Untuk DPR berhalangan hadir dan dari kuasa Presiden ada surat karena belum siap. Lalu, dalam perkara ini terdapat Pihak Terkait, tadi Majelis sudah bermusyawarah dan menerima permohonan Pihak Terkait dan tentu saja kelanjutan sidang ini terutama untuk Pihak Terkait akan disampaikan pada sidang yang akan datang. Maka, sidang ini ditunda pada Rabu, 15 Februari 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendegar keterangan Pemerintah/Presiden, DPR dan keterangan Pihak Terkait,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga:
Panitera Muda MK Uji Ketentuan Batas Usia Pensiun Panitera
Panitera Muda MK Perbaiki Batu Uji Pengujian Ketentuan Batas Usia Pensiun
Sebelumnya, pada Selasa (13/12/2022) silam, permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor 121/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Syamsudin Noer sebagai Pemohon I dan Triyono Edy Budhiarto sebagai Pemohon II.
Kedua Pemohon merupakan PNS yang bertugas sebagai Pengadministrasi Registrasi Perkara dan Panitera Muda di MK mempersoalkan Pasal 7A ayat (1) UU MK. Pasal 7A ayat (1) UU MK menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti”. Pemohon mendalilkan dalam kenyataan hukum para pemohon menemukan adanya perbedaan usia pensiun antara panitera MK dengan usia pensiun panitera yang ada di Mahkamah Agung (MA). Para Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena antara MA dan MK adalah lembaga negara yang sederajat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan memiliki sumber kewenangan yang sama.
Dalam permohonannya, para Pemohon menjelaskan telah dirugikan secara konstitusional. Pemohon I di masa depan, pada saat menjadi Panitera Pengganti, Panitera Muda dan Panitera di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA), sedangkan Pemohon II saat ini tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera Muda di MA, dan apabila di masa depan Pemohon II menjadi Panitera, Pemohon II tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera di MA. Padahal keberadaan MA dan MK berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 merupakan Lembaga Negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat.
Selain itu, para Pemohon memandang adanya norma a quo telah menimbulkan diskriminasi yang nyata kepada para Pemohon dimana norma a quo telah membedakan usia pensiun Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di MK yakni 62 (enam puluh dua) tahun dengan ketentuan usia pensiun di MA. Untuk itu, MK diminta para Pemohon menyatakan Pasal 7A ayat (1) UU MK tidak bertentangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai usia pensiun 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Panitera dan Panitera Muda serta usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun bagi Panitera Pengganti. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F