Bogor, Humas MKRI – Trainers Convention Persiapan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, memasuki hari terakhir. Plt. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan secara resmi menutup kegiatan ini pada Jumat (27/1/2023) malam di Bogor, Jawa Barat.
Heru Setiawan dalam sambutan penutupan menjelaskan, sesuai amanat Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional diselenggarakan di tahun 2024. Pemilu 2024 akan merebutkan 84 daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, 272 Dapil DPRD Provinsi, dan 2.206 Dapil DPRD Kabupaten/Kota di 38 Provinsi, 416 Kabupaten, serta 98 Kota diseluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut Heru mengatakan, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK perlu melakukan persiapan dengan menyelenggarakan kegiatan Trainers Convention yang merupakan kegiatan pengumpulan narasumber dan fasilitator dalam rangka penyiapan materi, sinkronisasi pemikiran dan pemahaman dalam kegiatan Bimtek PHPU.
“Harapannya dengan kegiatan Trainers Convention ini tentu memberikan sebuah hal yang baik, berupa tindak lanjut atau langkah-langkah yang dapat dilakukan guna mempersiapkan penyelenggaraan Bimtek PHPU bagi penyelenggara dan peserta pemilu,” kata Heru.
PHPU Anggota DPD
Pada hari ketiga Trainers Convention, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh hadir sebagai narasumber dengan materi pembahasan Sosialisasi PMK mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024. Daniel menjelaskan, mekanisme persidangan perkara PHPU anggota DPD, yaitu sidang panel (pemeriksaan pendahuluan) untuk MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan; Sidang panel (pemeriksaan persidangan) untuk memeriksa permohonan pemohon, jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan/atau Bawaslu; Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pembahasan perkara dan pengambilan putusan; Sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan; Sidang pleno pemeriksaan persidangan lanjutan mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan memeriksa alat bukti lain; RPH pembahasan perkara; dan sidang pleno pengucapan putusan akhir.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, perkara PHPU anggota DPD diputus MK paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). “Putusan mahkamah, vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara PHPU anggota DPD yang diajukan oleh pemohon dan telah dicatat dalam e-BRPK, diperiksa dan diputuskan dalam RPH, serta diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, termasuk ketetepan,” terang Daniel.
Dukungan Teknis PHPU
Narasumber berikutnya, Plt. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan yang membahas dukungan teknis penanganan perkara PHPU anggota Legislatif dan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Heru mengungkapkan, dalam rangka menangani perkara PHPU 2024, MK menyiapkan regulasi berupa penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Peraturan Ketua MK (PKMK). Adapun PMK dimaksud yaitu PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi aturan tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal PHPU 2024.
Selain itu, penyiapan sumber daya manusia berupa pembentukan gugus tugas pendukung penanganan perkara PHPU DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Berikutnya, penyelenggaraan bimbingan teknis penyusunan permohonan, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait kepada penyelenggara pemilu, partai politik, dan advokat konstitusi.
Tahapan PHPU
Narasumber selanjutnya, Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin. Pembahasan yang disampaikan Muhidin mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal, serta mekanisme penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024. Muhidin menjelaskan, mekanisme persidangan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yaitu sidang pleno pemeriksaan pendahuluan (memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mengesahkan alat bukti pemohon). Selanjutnya, sidang pleno pemeriksaan persidangan (memeriksa permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan/atau keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti; mendengarkan keterangan ahli; RPH pembahasan perkara dan pengambilan putusan; dan yang terakhir, sidang pleno (pengucapan putusan sela/purtusan akhir/ ketetapan).
Baca juga:
MK Gelar Trainers Convention Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Trainers Convention Bahas Persiapan MK Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu
Sebagai tambahan informasi, Trainers Convention Persiapan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) pada Rabu–Sabtu (25–28/1/2023) di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Para peserta mendapatkan materi dari hakim konstitusi, KPU, Bawaslu, dan lainnya seputar sosialisasi penyelenggaraan dan pengawasan PHPU Tahun 2024, kurikulum Bimtek PHPU, serta sosialisasi hukum acara MK serta sosialisasi PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PHPU.
Trainers Convention merupakan kegiatan yang mempertemukan calon pengajar dan fasilitator dengan penyelenggara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (Bimtek PHPU 2024).
“Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi yang baik antar para calon pengajar dan fasilitator dalam rangka menyambut penyelenggaraan Bimtek PHPU yang sudah di depan mata. Selain itu, kegiatan ini juga dapat mensinkronkan pemikiran, interpretasi dan juga pemahaman kita bersama demi tercapainya tujuan Bimtek yang maksimal,” kata Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Trainers Convention pada Rabu (25/1/2023).
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.