JAKARTA, HUMAS MKRI - Usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu, sejumlah Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil dan materil perpu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk memeriksa permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (19/1/2023).
Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Kuasa hukum Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023, Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard secara bergantian menyatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perpu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perpu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.
Lebih lanjut Viktor meneruskan alasan permohonan bahwa berpedoman pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bahwa UU Nomor 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat karena naskah akademik dan rancangannya tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, tata cara pembentukan UU tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, dan terjadi pula perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden serta bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga UU tersebut dinilai cacat formil.
“Namun ternyata Pemerintah menerbitkan Perpu 2/2022 dengan tidak memenuhi amanat serta amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan tidak memenuhi Putusan Nomor 139/PUU-VII/2009. Bahwa tindakan ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan proses pembentukannya bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 karena tidak pula memenuhi syarat kegentingan memaksa yang seharusnya didasarkan pada keadaan yang objektif,” terang Viktor.
Untuk itu para Pemohon dalam provisi memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Perpu aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditunda permberlakukannya sampai dengan adanya putusan akhir.
Ujikan 55 Pasal
Sementara itu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang diwakili oleh Saut Pangaribuan menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perpu 2/2022 ini bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perpu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Saut menyebutkan bahwa Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum. Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia.
“Oleh karena itu, pada norma ini terdapat ketidakjelasan rumusan sehingga justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” sebut Saut dalam sidang yang dihadiri secara daring bersama-sama dengan Haris Manalu, Parulian Sianturi, dan Supardi selaku tim kuasa hukum Pemohon.
Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
Uji Formil dan Materil
Terhadap kedua perkara ini, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan beberapa catatan atas pengujian formil dan materil terhadap Perpu 2/2022 tentang Cipta kerja. Yakni terkait pengujian formil dan materil tidak bisa disamakan sehingga ada perlakuan khusus terhadap pengujian formil. Manahan menyebutkan, Pemohon Perkara 5/PUU-XXI/2023 belum menguraikan syarat dan hubungan langsung antara norma yang diujikan dengan keberadaan hak konstitusional para Pemohon.
Sementara terhadap Pemohon Perkara 6/PUU-XXI/2023 Manahan menasihati agar Pemohon membuat penjabaran mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan diri sebagai pihak pada perkara ini. Selain itu, Manahan juga menyoroti tentang pihak yang menjadi wakil dari organisasi di dalam dan luar pengadilan pada pengajuan permohonan ini.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan para Pemohon Perkara Momor 5/PUU-XXI/2023 dan Nomor 6/PUU-XXI/2023 agar mencermati isi dari Peraturan MK Nomor 2/2021 yang mengatur pengujian undang-undang dan Perpu yang memiliki batas waktu. Untuk itu Pemohon perlu menjelaskan masa 45 hari atas pengajuan permohonan ini. “Ini menjadi pintu masuk terkait eksistensi pengujian materil dari sebuah Perpu,” sebut Daniel.
Selanjutnya Ketua Panel Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan nasihat mengenai batas waktu pengujian formil yang harus dicantumkan sejak Perpu diundangkan atau ditetapkan dan dalam hal apa Perpu diuji dan melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini menurut Wahiduddin perlu diuraikan secara jelas. Sementara itu khusus untuk legal standing dari para Pemohon 5/PUU-XXI/2023 agar dijabarkan satu per satu dan dielaborasi kerugian yang dialami Pemohon.
Selanjutnya panel hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan, yaitu selambat-lambatnya hingga 1 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Naskah permohonan yang telah disempurnakan atau diperbaiki, dapat diserahkan kepada Kepaniteraan MK untuk kemudian dijadwalkan sidang berikutnya.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.