TURKI, HUMAS MKRI – Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams melakukan anjangkarya ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki pada Kamis (22/12/2022). Dalam pertemuan dengan Konsuler Jenderal RI Imam As’ari mengajukan pertanyaan mengenai isu terkini dalam kaitannya dengan penerbitan KUHP yang baru saja disetujui dalam sidang paripurna DPR kepada para hakim konstitusi.
Secara etis, hakim terikat pada kode etik yang mengharuskannya menahan diri menyampaikan suatu pandangan yang berpotensi akan menjadi perkara di MK. Oleh karena itu, dalam menanggapi pertanyaan tersebut, hakim konstitusi menyampaikan disclaimer untuk memberi pandangannya secara umum. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang didaulat oleh Ketua MK Anwar Usman untuk menanggapi pertanyaan menceritakan perkembangan penyusunan KUHP untuk menggantikan KUHP yang merupakan peninggalan kolonial Belanda telah memakan waktu hingga puluhan tahun. Wahiduddin mengatakan bahwa hingga kini, sesungguhnya masih ada beberapa pekerjaan besar untuk mengganti UU yang merupakan peninggalan Belanda, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih menjadi pekerjaan besar yang masih perlu diperbaiki. Padahal, di negara asalnya, Kitab Undang-undang hukum Perdata sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Lebih lanjut, Wahiduddin menjelaskan bahwa KUHP yang baru saja disetujui di paripurna DPR tidak serta merta berlaku. Ada masa 3 (tiga) tahun sejak UU diundangkan untuk menjadi berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangka waktu ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi atas pemberlakuannya.
Kongres Inagurasi
Sementara itu, anjangkarya tersebut bertujuan untuk memenuhi undangan yang disampaikan oleh MK Turki untuk membentuk perhimpunan kerja sama pengadilan yang memiliki kewenangan pengujian konstitusional yang menitikberatkan pada keanggotaan di negara-negara Islam. Adapun perhimpunan yang dibentuk akan diberi nama “The Conference of the Constitutional Jurisdiction of the Islamic World”.
Sebelum penyelenggaraan kongres yang akan meresmikan lembaga dimaksud, MK Turki sebagai tuan rumah juga mengadakan simposium. Pada simposium ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams diagendakan akan berbicara mengenai model pengujian konstitusional di Indonesia. Ketua MK yang juga hadir pada kongres akan mendiskusikan statuta pembentukan lembaga yang akan diresmikan keberadaannya pada saat yang bersamaan. (*)
Penulis: Bisariyadi
Editor: Lulu Anjarsari P.