JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Mahkamah menyatakan Pasal 40A UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan. Mahkamah juga menyatakan tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan selama 5 tahun ke depan.
Demikian petikan amar Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam persidangan di MK pada Selasa (20/12/2022). Permohonan ini diajukan oleh oleh enam orang jaksa yaitu Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V), dan Fahriani Suyuthi (Pemohon VI).
Para Pemohon mengujikan Pasal 40A UU Kejaksaan yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).”
Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Mahkamah Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Pasal 40A adalah ketentuan peralihan yang mengatur pemberlakuan Pasal 12 huruf c UU 11/2021 yang menentukan bahwa jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan peralihan ini diperlukan karena ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 berakibat hukum kepada jaksa yang terdampak akibat perubahan batasan usia pensiun jaksa yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
“Perubahan batas usia pensiun ini menimbulkan persoalan bagi jaksa yang akan, telah, atau melewati usia 60 tahun. Oleh karena itu ketentuan peralihan a quo menjadi hal yang fundamental untuk menjadi rujukan dalam pemberlakuan aturan peralihan norma usia pensiun jaksa a quo terkait dengan kepastian hukum yang adil dan tidak bersifat diskriminatif,” kata Guntur membacakan pertimbangan hukum putusan.
Guntur juga mengatakan, Mahkamah dalam putusan terdahulu telah berpendirian bahwa pada dasarnya ketentuan peralihan merupakan norma hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan sebagai “jembatan” antara keberlakuan norma (undang-undang) yang lama dengan keberlakuan norma (undang-undang) yang baru, atau norma pengganti. Oleh karena itu, ketentuan peralihan memuat penyesuaian atas peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada saat peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku, agar peraturan perundang-undangan yang baru tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Makna Ganda
Guntur lebih lanjut mengatakan, Apabila dimaknai secara gramatikal, Mahkamah menemukan adanya persoalan terhadap ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yaitu memiliki makna ganda. Makna pertama, jaksa yang saat UU 11/2021 berlaku (31 Desember 2021) telah berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti batas usia pensiun yang diatur UU 16/2004 (62 tahun). Makna kedua, sejak saat UU 11/2021 berlaku (31 Desember 2021) pemberhentian jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan UU 16/2004 (usia pensiun 62 tahun). Pada pemaknaan kedua, seakan-akan semua jaksa berusia 60 tahun atau lebih akan terus tunduk pada UU 16/2004. Padahal pembentuk undang-undang sebagaimana keterangan Presiden dan keterangan DPR memaknai Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana pemaknaan pertama yaitu batas usia pensiun 62 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 16/2004 tetap berlaku bagi jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih saat UU 11/2021 berlaku (31 Desember 2021).
Persiapan Hadapi Pensiun
Terlepas dari penentuan usia pensiun merupakan open legal policy, namun penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali bahwa perubahan norma UU tidak boleh merugikan pihak yang terdampak, dalam hal ini jaksa yang belum berusia 60 tahun. Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 secara seketika sejak UU 11/2021 diundangkan menyebabkan jaksa terdampak tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun.
Menurut Mahkamah seseorang yang akan menghadapi masa pensiun berhak mempersiapkan diri, baik secara mental maupun secara materil karena saat seseorang memasuki masa pensiun maka penghasilan yang selama ini diterima akan terhenti atau setidak-tidaknya berkurang, dalam hal ini aparatur sipil negara (ASN) hanya akan menerima hak pensiun yang jumlahnya terbatas. Dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021 yang menyebabkan pemberhentian seketika bagi jaksa yang terdampak maka seketika itu pula akan berkurang penghasilan yang selama ini diterima. Selain itu, jaksa yang terdampak juga akan dirugikan karena kehilangan masa jabatannya secara seketika, kehilangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun yang bisa jadi dalam masa jabatan itu terjadi kenaikan pangkat yang kemudian menentukan golongan ruang jaksa dimaksud karena kehilangan waktu yang turut menentukan perolehan hak-hak pensiun yang akan diterima. Meskipun bersifat materil, akan tetapi menurut Mahkamah kerugian demikian tidak dapat dipisahkan dan bisa jadi merupakan bagian dari adanya persoalan inkonstitusionalitasnya suatu norma dari undang-undang.
Oleh karenanya memberlakukan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 secara seketika sejak UU 11/2021 diundangkan kepada seluruh jaksa yang terdampak, khususnya yang berusia di bawah 60 tahun, menyebabkan jaksa terdampak tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun. Dengan demikian Pasal 40A UU 11/2021 yang hanya memberikan perlindungan bagi jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih saat UU 11/2021 diundangkan, menyebabkan kerugian bagi jaksa yang terdampak yaitu jaksa yang belum berusia 60 tahun saat UU 11/2021 diundangkan, yang menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan bersifat diskriminatif.
Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 inkonstitusional secara bersyarat adalah beralasan menurut hukum. Namun, karena pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon tidak seperti pemaknaan konstitusional bersyarat yang menjadi pendirian Mahkamah, maka menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Oleh karena dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, maka terhadap Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 11 Oktober 2022 harus dinyatakan tetap sah,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca juga:
Para Jaksa Persoalkan Batas Usia Pensiun
Para Jaksa Perbaiki Permohonan Soal Batas Usia Pensiun
Perubahan Batas Usia Pensiun Jaksa Berdasarkan Evaluasi Kinerja
MK Jatuhkan Putusan Sela Soal Batas Usia Pensiun Jaksa
Perubahan Usia Pensiun Jaksa Berdampak Ekonomi Keluarga
MK Jatuhkan Putusan Sela Soal Batas Usia Pensiun Jaksa
Pemerintah Tunda Hadirkan Ahli UU Kejaksaan
Pengelompokan Usia Jaksa Merupakan “Open Legal Policy”
Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022 selengkapnya dapat dibaca di Sini
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.