PALEMBANG, HUMAS MKRI - Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia. Sebab UUD 1945 menegaskan sistem yang dianut bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. Bahkan hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi.
Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam kuliah umum bertema “Peran Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitutional”, pada Sabtu (17/12/2022) di Ruang Seminar FH Universitas IBA.
Enny menyebut, MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya. “MK berfungsi sebagai penjaga gawang konstitusi. Jadi yang dimaksud sebagai penjaga gawang itu agar tidak terjadi lagi norma dari sebuah undang-undang menimbulkan persoalan konstitusi. Harus ada lembaga yang menyeimbangkan konstitusi sebagai wujud check and balances,” terang Enny.
Lebih lanjut Enny menjelaskan MK sebagai penafsir konstitusi mengandung pengertian hanya penafsiran konstitusi yang diberikan oleh MK (melalui putusan-putusan dalam pelaksanaan kewenangannya, khususnya kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang) yang secara hukum mengikat. “MK sebagai the final interpreter of constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK,” tegas Enny.
Dikatakan Enny, selain MK dijadikan lembaga yang berperan sebagai the guardian of constitution dan the final interpreter of constitution, MK juga sebagai the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights. MK sebagai the guardian of democracy diartikan bahwa MK menjaga demokrasi.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.