JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (UU Tambrauw) pada Rabu (14/12/2022). Permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022 ini semula diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Edi Budoyo. Para Pemohon mengujikan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Pada sidang kedua dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan, Emilianus Jimmy Ell selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan telah menambahkan Pemohon. Sebelumnya, Pemohon adalah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Pada perbaikan permohonan, Pemohon berubah dan bertambah yaitu Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD Manokwari atas nama Yustus Dowansiba, Norman Tambunan, dan Bons Sanz Rumbruren. Berikutnya Pemohon juga telah menambahkan penjelasan mengenai legal standing, alasan permohonan, dan dasar pengujian atas berlakunya norma a quo.
“Kami telah menyempurnakan bagian dasar pengujian dari Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjadi dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,” jelas Jimmy secara daring kepada Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Bukti Aspirasi
Terkait dengan permohonan Pemohon ini, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan dan meminta bukti aspirasi masyarakat dari 4 distrik yang sebelumnya pada Perkara Nomor 127/PUU-XVII/2009 juga menjadi objek hukum pengajuan perkara serupa. Pada permohonan kali ini, Pemohon ingin mengembalikan keberadaan 4 distrik yang saat ini masuk dalam wilayah Tambrauw ke wilayah Manokwari.
“Dulu Mahkamah mendapat bukti soal aspirasi dari masyarakat pada 4 distrik yang meminta dari Manokwari ke Tambrauw itu didasarkan pada aspirasi masyarakatnya, sekarang Pemohon ingin mengembalikannya ke Manokwari berdasarkan UU pula. Tolong tunjukkan bukti aspirasi dari 4 distrik ini apakah seperti itu kehendaknya, karena hal ini menjadi salah satu titik poin yang perlu dan bisa disampaikan nantinya dalam sidang ini,” jelas Guntur.
Terkait dengan bukti aspirasi ini, Jimmly mengungkapkan telah melakukan pelaporan pada pihak berwenang atas kesaksian manipulatif yang dijadikan bukti pada sidang terdahulu dalam Perkara Nomor 127/PUU-XVII/2009. Untuk itu, dalam persidangan ini Pemohon telah pula menyerahkan bukti pelaporan sebagai alat bukti persidangan pada hari ini.
Baca juga:
Bupati Manokwari Minta Empat Distrik di Tambrauw Dikembalikan
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 115/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (UU Tambrauw) diajukan oleh Bupati Manokwari Hermus Indou dan Pimpinan DPRD Manokwari yaitu Yustus Dowansiba, Norman Tambunan, dan Bons Sanz Rumbruren.
Para Pemohon mengujikan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw yang berbunyi, “Kabupaten Tambrauw berasal dari Sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagain wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fef, b. Distrik Miyah, c. Distrik Yembun, d. Distrik Kwoor, e. Distrik Sausapor, f. Distrik Abun, g. Distrik Amberbaken, h. Distrik Kebar, i. Distrik Senoi, j. Distrik Mubrani, dan k. Distrik Moraid.”
Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw berbunyi, “Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah: a. Sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik. b. Sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari, dan Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak. C. Sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarata Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni. D. Sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.”
Berlakunya UU Tambrauw menyebabkan pemindahan 4 distrik, yakni Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani dari wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari ke wilayah pemerintah Kabupaten Tambrauw. Hal ini berakibat pada pembelengguan dan pengebirian aspirasi masyarakat adat Suku Meyah dan Suku Mpoor sebagai pemilik tanah ulayat yang berdiam dan menetap pada keempat distrik tersebut. Padahal secara rumpun, bahasa, dan adat istiadat serta budaya berbeda dengan masyarakat yang ada pada enam distrik lainnya, yakni Distrik Fet, Distrik Sausafor, Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik Yembun, dan Distrik Miyah.
Para Pemohon menilai pasal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum permohonan provisi meminta Mahkamah agar memerintahkan Presiden RI dan DPR RI untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sampai adanya Putusan atas Permohonan ini.
“Adanya pergeseran wilayah akibat pemekaran wilayah ini, berakibat pula pada pergeseran hak ulayat masyarakat adat. Untuk itu, para Pemohon meminta Mahkamah mengembalikan empat distrik yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Manokwari,” kata Emilianus Jimmy Ell selaku kuasa hukum Pemohon, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (1/12/2022).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.