MATARAM, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pemateri dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH Unizar) pada Sabtu (26/11/2022) di Gedung Theater Universitas Islam Al-Azhar, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Anwar dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai kewenangan dan kewajiban MK. “MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar.
Adapun kewenangan dimaksud, yakni menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan kewajiban MK, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yaitu, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Anwar juga menjelaskan kewenangan MK lainnya yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 disebutkan bahwa kewenanganan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada merupakan kewenangan MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan ini menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu. Konsekuensinya, kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada dapat ditangani oleh MK. Sedangkan Badan peradilan khusus pilkada tidak mempunyai payung konstitusional.
Anwar juga membahas secara singkat mengenai hukum acara MK. Anwar mengatakan, siapapun dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK. Permohonan pengujian UU di MK meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.