JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Selasa (30/8/2022) sore. Dalam audiensi ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Herywn Jefler Hielsa Malonda, diterima oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Wakil Ketua MK Aswanto dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Panitera MK Muhidin di lantai 15 Gedung MK.
Rahmat Bagja mengatakan tujuan audiensi adalah untuk bersilaturahmi. Selain itu, Bagja menyampaikan undangan kepada kepada MK untuk hadir dalam forum internasional Global Network on Electoral Justice (GNEJ).
“Selain bersilaturahmi, kami juga ingin mengundang Para Yang Mulia untuk hadir dalam acara Global Network on Electoral Justice,”ujar Bagja.
Bagja juga berharap adanya kerja sama antara MK dan Bawaslu dalam rangka meningkatkan pemahaman dasar mengenai hukum acara MK. Dalam hal ini menyangkut penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu.
“Apabila ada waktu luang di Pusat Pendidikan (Pusdik MK), kami berharap bisa belajar lebih Panjang di sana. Rencana kami akan membuat lima hingga tujuh hari. Sehingga nanti apabila bersidang di MK sudah tidak canggung lagi. Semoga pertemuan ini merupakan silahturahmi yang tidak hanya sekali,” imbuhnya.
Menjaga Demokrasi Konstitusional
Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada kesempatan ini mengatakan Pemilu Serentak Tahun 2024 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. “Sebetulnya, antara MK, KPU, Bawaslu dan DKPP berada dalam posisi yang sama, yakni sama-sama menjaga demokrasi konstitusional Indonesia dalam menjaga konstitusi dan peraturan perundang-undangan” kata Arief.
Akan tetapi, sambungnya, masing-masing memiliki kewenangan, tugas dan fungsi berbeda. Selain itu, tidak boleh ada intervensi, campur tangan satu sama lainnya. Arief menegaskan, MK mempunyai tugas penyelesaian akhir perselisihan pemilu. Namun, dalam rangka menjalankan tugas ini MK kadang mengalami kesulitan karena data maupun fakta hukum dan fakta angka tidak valid seperti yang terjadi saat MK menangani perselisihan hasil Pemilu 2014.
“Karena kelemahannya ada di tingkat penyelenggara. Itu banyak sekali data yang tidak komplit sehingga pada waktu kita mau menggunakan data itu untuk kepentingan memutus perkara kita kesulitan. Tugas hakim yang memutus berdasarkan fakta hukum dan empiriknya itu kesulitan. Itu sangat mengganggu keyakinan hakim pada waktu ingin memutus. Tetapi bagaimana pun kita harus tetap memutus,” terangnya.
Berjalannya waktu, Arief melanjutkan, penyelenggaraan pemilu sudah bagus sehingga memudahkan kita semua baik Bawaslu, DKPP maupun MK sendiri. Jadi ada perkembangan yang sungguh luar biasa dari penyelenggara dalam hal ini KPU.
Arief juga menjelaskan, kita disatukan oleh visi, misi dan tujuan yang sama yakni menjaga demokrasi Indonesia demokrasi yang betul-betul konstitusional berdasarkan konstitusi (UUD 1945). Penilaian dari luar kita telah berada pada trah yang benar. Oleh karena itu kita sama-sama menjaganya.
“Harus kita tata dengan baik agar tidak terjadi perbedaan yang sangat tajam,” tandas Arief.
Sedangkan Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan perlu adanya persamaan persepsi antara MK, KPU, Bawaslu dan DKPP. Hal ini berangkat dari pengalaman-pengalaman dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Untuk itulah, MK mengundang Bawaslu untuk mengikuti bimtek.
“MK juga mengundang Bawaslu dalam Bimtek untuk mempelajari bagaimana menyusun keterangan. Penyeragaman penyusunan keterangan dibutuhkan untuk memudahkan pemeriksaan,” terang Aswanto.
Menurut Aswanto, Bawaslu dalam menyusun keterangan terkadang menjelaskan panjang lebar namun tidak dibutuhkan oleh MK. Di ruang sidang yang dibutuhkan adalah ada atau tidaknya pelanggaran dan bagaimana penanganan pelanggaran tersebut.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.