BOGOR, HUMAS MKRI - Sejumlah 376 orang analis hukum pada hari ketiga Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Analis Hukum Angkatan II menyimak materi mengenai Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Panitera Pengganti MK Saiful Anwar membagikan pengalamannya secara daring dengan dimoderatori oleh Santhy Kustrihardani dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Pusdik MK) pada Kamis (25/8/2022).
Mengawali paparan, Saiful mengajak para peserta bimtek mengenalkan para pihak yang berperkara di MK sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. Dalam ketentuan ini terdapat di antaranya Pemohon, Pemberi keterangan, dan Pihak Terkait. Ketiga pihak ini, lanjutnya, dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi berdasarkan surat keterangan.
Dijelaskan Saiful, perkara PUU adalah perkara yang hanya terdapat satu pihak, yang diuji adalah norma undang-undang. “Ada Pemohon tetapi tidak ada Termohon atau lawan,” ucap Saiful.
Saiful juga menjelaskan para pihak dalam sidang PUU, yakni Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait. Ketiganya dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan Sedangkan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia atau termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, serta badan hukum publik atau privat, maupun lembaga negara.
Baca juga: Anwar Usman Tekankan Pentingnya Hak Konstitusional kepada Analis Hukum
Mengenai Pemberi Keterangan, jelas Saiful, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Selain itu, Keterangan Pemberi Keterangan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai fakta yang terjadi saat proses pembahasan dan/atau risalah rapat dari undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, termasuk hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pemberi Keterangan atau yang diminta oleh Mahkamah.
“Kemudian yang disebut Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang hak, kewenangan, dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan dimaksud,” urai Saiful.
Usai paparan materi dari Saiful Anwar, kegiatan Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang berlanjut dengan praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Para peserta kegiatan dibagi dalam kelompok-kelompok kelas terpisah untuk belajar menyusun sistematika dan format permohonan sesuai yang didapat dari materi sebelumnya. Setelah itu, para peserta melanjutkan tugas mandiri praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Analis Hukum Belajar Hukum Acara MK
Untuk diketahui, kegiatan Bimtek ini diselenggarakan selama empat hari yang dimulai pada Selasa (23/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) yang diikuti oleh 376 peserta yang tercatat dalam sistem informasi Pusdik MK. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang hingga teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Sejumlah narasumber hadir memberikan materi seperti mantan hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.