JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/8/2022) secara daring. Agenda sidang perkara Nomor 70/PUU-XX/2022 adalah pemeriksaan perbaikan permohonan.
Para Pemohon diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dalam perbaikan permohonan menambahkan seorang Pemohon Prinsipal. Dengan adanya penambahan ini, jumlah Pemohon Prinsipal menjadi enam orang.
“Ibu Fahrani Suyuthi sebagai Pemohon enam,” kata Viktor kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain itu, lanjut Viktor, terjadi pengurangan pasal yang diuji, dari dua pasal menjadi satu pasal yakni Pasal 40A UU Kejaksaan sebagai ketentuan peralihan. Berikutnya, ada renvoi perbaikan teknis penulisan dan mempertegas kembali pasal-pasal yang menjadi batu uji. Lainya, para Pemohon lebih merinci penjelasan mengenai ne bis in idem. Sedangkan untuk alasan provisi, tidak ada perbaikan. Kemudian dalam alasan permohonan terjadi penambahan uraian penjelasan.
Baca juga:
Para Jaksa Persoalkan Batas Usia Pensiun
Sebagai informasi, permohonan Nomor 70/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian materiil UU Kejaksaan diajukan oleh enam orang jaksa. Mereka adalah Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V), dan Fahriani Suyuthi (Pemohon VI). Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 40A UU Kejaksaan.
Pasal 40A UU Kejaksaan menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).”
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (19/7/2022), Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan berlakunya UU Kejaksaan mengakibatkan kerugian pada para Pemohon. Pemohon I genap berusia 60 tahun pada 1 Maret 2022. Pemohon II genap berusia 60 tahun pada 3 Maret 2022. Pemohon III genap berusia 60 tahun pada 16 April 2022. Berdasarkan norma tersebut, Pemohon I-III terkena dampak langsung memasuki masa pensiun.
“Selain itu, berlakunya norma a quo telah menghambat karir dan prestasi kenaikan jabatan bagi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,” kata Viktor.
Begitu pula Pemohon IV dan Pemohon V yang mempunyai kepentingan yang sama sebagai jaksa. Pemohon IV akan genap berusia 60 tahun pada 24 November 2022. Pemohon V akan genap berusia 60 tahun pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan ketentuan UU Kejaksaan tersebut, lanjut Viktor, Pemohon IV dan Pemohon V akan dipaksa berhenti dengan hormat. Ketentuan tersebut menghambat karir dan prestasi kenaikan jabatan Pemohon IV dan V .
“Dengan ketentuan tersebut, para Pemohon tidak mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, sebagai warga negara juga tidak memperoleh kesempatan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” tandas Viktor.
Baca juga:
Lima Jaksa Persoalkan Ketentuan Usia Pensiun
Pemohon Uji UU Kejaksaan Mengubah Posita
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayudhita.