SEMARANG, HUMAS MKRI - Dalam rangka peningkatan mutu kerja sama dengan mitra intelektual, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag Semarang) sekaligus kuliah pakar bertema “Pembaruan Hukum Nasional sebagai Ikhtiar dalam Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila” pada Sabtu (23/7/2022). Penandatanganan kerja sama dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Rektor Untag Semarang Suparno dengan disaksikan oleh jajaran petinggi Untag Semarang beserta dosen, pengajar, dan mahasiswa civitas akademika di Gedung Aula S3 Untag Semarang.
Guntur saat menyampaikan kata sambutan menyebutkan kerja sama dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan mutu kerja sama lembaga, mengingat MK adalah lembaga peradilan yang hanya ada satu di Indonesia. Untuk itu, guna menyebarluaskan peran dan fungsinya di mata masyarakat, MK menggandeng mitra intelektual sehingga para pencari keadilan pun dapat kian terjangkau oleh fasilitas dalam mendapatkan keadilan.
Pembaruan Hukum
Selanjutnya dalam kuliah pakar, Guntur mengajak para peserta kegiatan untuk memahami konsep hukum modern. Guntur bertutur hukum modern berarti perihal hukum yang mampu memperlihatkan validitasnya berupa hukum tertulis. Sementara hukum tidak tertulis menurut Guntur, bukan tidak modern dalam substansi tetapi tidak dapat diungkap, dirunut, dan ditelusuri keberadaannya.
Oleh karena itu, pemaknaan dari pembaruan hukum lebih kepada area hukum yang tertulis, dapat berupa produk hukum yang dilahirkan oleh lembaga pembentuk undang-undang dan pemerintah serta yang dihasilkan melalui putusan pengadilan.
“Hal inilah arah pembaruan hukum karena ketika kita berbicara pembaruan hukum, maka tidak lepas dari peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, perlu dibentuk lingkungan yang di dalamnya terdapat sarana perekayasa sosial dan pendorong masyarakat agar maju dalam memahami konsep hukum guna memajukan kehidupan bidang ekonomi, investasi, dan lainnya,” sampai Guntur dalam kegiatan yang dihadirinya bersama dengan Kepala Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Heru Setiawan.
Berbicara perkembangan hukum dan implementasinya dengan nilai-nilai Pancasila, Guntur menyinggung tentang peran hukum yang harus mampu memberi ruang bagi sarana penyeimbang berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Utamanya peran hukum sebagai penyeimbang aspek sosial antara hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, hukum juga dapat berperan sebagai pendukung sosial yang dapat dilihat dalam kehidupan politik, pendidikan, dan lainnya.
Selain itu, sambung Guntur, hukum juga dapat berfungsi sebagai social supporting dalam pemanfaatan dan perkembangan teknologi. Sebab teknologi memiliki lompatan kuantum yang bergerak sangat cepat sehingga hukum memainkan perannya dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan teknologi. Untuk itu, hukum dalam peran pembaruannya dapat melibatkan diri dalam tiga peran tersebut.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.