MALANG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pemateri pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-XIII yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, pada Sabtu (23/7/2022). Anwar Usman yang hadir secara langsung didampingi Peneliti MK Nalom Kurniawan menyampaikan materi mengenai Kewenangan dan Hukum Acara MK.
Pada kesempatan tersebut, Anwar mengatakan kewenangan MK terdapat pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. “Adapun kewenangan MK adalah Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu,” ujar Anwar di hadapan para peserta PKPA.
Sementara kewajiban MK, sambung Anwar, kewajiban MK terdapat dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang mana MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Seiring berjalannya waktu, Anwar menyebut MK memiliki wewenang tambahan yakni terdapat pada Pasal 157 (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, MK menyelesaikan perselisihan Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Lebih lanjut Anwar juga membahas secara singkat mengenai hukum acara MK. Ia mengatakan, siapapun dapat mengajukan permohonan pengujian ke MK. Permohonan pengujian UU di MK meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil. “Hampir semua masalah yang ada berakhir di MK. Sehingga memang khusus calon advokat dapat berpraktik di MK dengan mengajukan permohonan,”ucapnya.
Saat ini, MK dijadikan lembaga yang berperan sebagai the guardian of constitution, the final interpreter of constitution, the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights. Arief menjelaskan, MK sebagai the guardian of constitution diartikan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi. Sedangkan MK sebagai the final interpreter of constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK. Kemudian MK sebagai the guardian of democracy diartikan bahwa MK menjaga demokrasi. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.