CISARUA, HUMAS MKRI – Penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. “Penyandang disabilitas merupakan bagian dari totalitas masyarakat Indonesia yang merdeka dan memiliki hak-hak konstitusionalnya,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (12/7/2022) siang secara daring.
Anwar menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) Bagi Forum Masyarakat Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) dengan Formasi Disabilitas.
Anwar mengungkapkan jumlah penyandang disabilitas di seluruh dunia diperkirakan mencapai 15 persen. Sedangkan pada level nasional, Kementerian Ketenagakerkerjaan RI memperkirakan ada sebanyak 16,5 juta orang penyandang disabilitas, yang terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan.
“Sebuah jumlah yang tidak sedikit dan memerlukan perhatian yang serius,” terang Anwar.
Anwar melanjutkan, perhatian dan keberpihakan yang semakin besar untuk menjamin partisipasi penuh dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sudah ditunjukkan pemerintah dan masyarakat kepada penyandang disabilitas. Meskipun begitu, masih ada sejumlah halangan dan catatan perbaikan agar para penyandang disabilitas dapat menikmati akses, hak, martabat, dan kesejahteraan, setara seperti warga negara lainnya.
Salah satu penyebabnya, ungkap Anwar, belum tersedianya data yang memadai mengenai jumlah penyandang, ragam, usia, gender, sampai tempat tinggal penyandang disabilitas. Mayoritas dari penyandang disabilitas tersebut masih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan lekat dengan kemiskinan. Situasi tersebut pun makin diperburuk dalam kondisi pandemi beberapa tahun belakangan.
“Persoalan aktual yang dihadapi banyak dari penyandang disabilitas dapat dilihat dari terbatasnya akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Menurut catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), penyandang disabilitas di setiap negara rentan terhadap kemiskinan yang diukur berdasarkan pendapatan per kapita ataupun dari sisi standar hidup layak, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kondisi hidup,” ucap Anwar.
Jaminan Bagi Penyandang Disabilitas
Plt. Kepala Pusdik MK Imam Margono dalam sambutannya mengatakan, kehadiran negara untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas seperti yang diamanahkan dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia.
“Negara telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-Hak Konvensi Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara khusus untuk memberikan jaminan dalam akses terhadap keadilan dan akses terhadap lembaga peradilan,” jelas Imam.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal ini ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi, sesuai visi dan misi Mahkamah Konstitusi untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara seperti yang sudah dijamin dalam UUD 1945 terhadap seiuruh lapisan masyarakat.
“Saat ini Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi bekerja sama dengan Formasi Disabilitas untuk melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara,” tegas Imam.
Pengakuan Lebih Tegas
Koordinator Formasi Disabilitas M. Joni Julianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MK yang berkolaborasi dengan Formasi Disabilitas dalam menyelenggarakan kegiatan PPKWN.
“Bagi penyandang disabilitas, pemahaman tentang hak konstitusional menjadi hal yang sangat penting. Formasi Disabilitas dibentuk pada Mei 2021 yang bertugas melakukan pemantauan bersama terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ucap Joni.
Dijelaskan Joni, dibentuknya Formasi Disabilitas seiring dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui undang-undang ini, hak konstitusional penyandang disablitas memperoleh pengakuan yang lebih tegas.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.