JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Rabu (22/6/2022). Sidang yang teregistrasi Nomor 65/PUU-XX/2022 tersebut dimohonkan oleh Mochamad Manshuri yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Rafi Auliyaa R. selaku kuasa hukum menyebutkan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Sidang pertama perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas berbunyi, “Setiap peserta didik berkewajiban : b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan Pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Rafi menyebutkan bahwa sebagai orang tua murid dari delapan anak, Manshuri merasa terbebani dengan ketentuan pada norma tersebut. Menurutnya, norma tersebut mewajibkan peserta didik pada tingkat dasar untuk ikut serta membayar atau menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Terkecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal, sambung Rafi, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara. Oleh karena itu, Pemohon menilai UU Sisdiknas telah menggeneralisasi definisi peserta didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang pendidikan dasar yang merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya.
“Untuk itu, Pemohon melalui petitum memohon agar Mahkamah menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Rafi selaku kuasa Pemohon yang juga merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Kerugian Konstitusional
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam nasihat Majelis Panel menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk memperhatikan dan mencantumkan kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya norma yang diujikan. Selanjutnya, Pemohon juga perlu menyempurnakan sistematika permohonan, penjelasan mengenai identitas Pemohon, dan kasus konkret yang dialami anak Pemohon atas berlakunya UU Sisdiknas.
“Dalam perkara ini yang mengalami dan yang dimaksud peserta didik adalah anak Pemohon. Maka, perlu dijelaskan kedudukan hukum dari orang tua si anak dalam mewakili perkara ini. Bagaimana penjelasan hukumnya, jadi perlu diperjelas lagi kedudukan hukumnya,” jelas Manahan.
Sementara itu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya, menambahkan mengenai syarat formal pemberian kuasa dan surat kuasa serta Pemohon diharapkan dapat membaca permohonan yang pernah mendalilkan hal terkait norma yang sama, seperti Perkara Nomor 11/PUU-VII/ 2009. Berikutnya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan catatan tentang uraian dari kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon yang diberikan UUD 1945 yang dilanggar oleh norma yang diujikan. “Uraikan hubungan hak-hak yang ada pada konstitusi dengan norma yang dimohonkan diujikan,” jelas Enny.
Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Hakim Panel memberikan waktu selama 14 hari pada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Selambat-lambatnya perbaikan permohonan dapat diserahkan pada Selasa, 5 Juli 2022 ke Kepaniteraan MK. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fitri Yuliana