CISARUA, HUMAS MKRI – Hampir semua Konstitusi mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara, bukan kewajibannya. Karena kewajiban hanya ada satu yakni menjadi warga negara yang baik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah dalam penutupan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Pengurus dan Anggota Pemuda Muhammadiyah pada Kamis (9/6/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
Dikatakan Guntur, kegiatan PPHKWN bagi Pengurus dan Anggota Pemuda Muhammadiyah merupakan kerja sama yang baik antara Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dengan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang merupakan bagian dari ‘Sahabat Mahkamah Konstitusi’ atau Friend of The Court.
“Kegiatan ini yang seperti kita ketahui bersama, diharapkan ada manfaat, hal-hal positif yang dapat kita peroleh, khususnya bagi para peserta. Hasil kegiatan juga menjadi bahan para peserta di mana pun untuk disebarkanluaskan kepada masyarakat,” ujar Guntur.
Warga Negara yang Baik
Kegiatan PPHKWN bagi Pengurus dan Anggota Pemuda Muhammadiyah dalam rangka meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Dalam kegiatan PPHKWN, tutur Guntur, seringkali muncul pertanyaan, “Kenapa tidak ada kewajiban konstitusional warga negara dan hanya membahas hak konstitusional warga negara?”.
Mengenai pertanyaan tersebut, Guntur menjelaskan bahwa kewajiban warga negara hanya satu yaitu menjadi warga negara yang baik. “Kewajiban merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai warga negara. Tetapi, yang sering dituntut adalah hak-hak dari warga negara. Oleh karena itu, hampir semua Konstitusi mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara, bukan kewajibannya. Karena kewajiban hanya ada satu yakni menjadi warga negara yang baik,” tegas Guntur.
Komitmen MK
Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono menyampaikan bahwa MK memiliki visi untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi warga negara dan penyelenggara negara. “Komitmen Mahkamah Konstitusi tersebut terbukti dengan banyaknya sebaran alumni kegiatan semacam ini dari seluruh wilayah Indonesia. Saat ini tercatat pada sistem informasi kami sebanyak 32.793 orang alumni PPHKWN maupun Bimtek Hukum Acara MK,” terang Imam.
Oleh karena itu, lanjut Imam, kesempatan untuk belajar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menambah wawasan pemahaman konstitusional kepada para peserta. “Semakin banyak yang memahami mengenai hak-hak konstitusional warga negara, maka akan semakin baik bagi perkembangan tata negara dan hukum nasional kita,” tandas Imam.
Tingkatkan Kontribusi Pemahaman
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada MK atas kesempatan dan kerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah, sehingga para Pengurus dan Anggota Pemuda Muhammadiyah dapat berpartisipasi dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
“Pemuda Muhammadiyah akan terus berupaya meningkatkan kontribusi pemahaman hak konstitusional bagi anggotanya, sekaligus upaya kami mengatakan bahwa negara ini berdasarkan hukum dan perilakunya harus berdasarkan landasan-landasan hukum,” ucap Sunanto.
Sunanto berharap, kegiatan PPHKWN tidak berhenti sampai di sini dan hanya menggunakan secara daring. Namun kegiatan semacam ini ke depan dapat berlangsung secara luring sehingga para peserta, panitia maupun narasumber bertemu langsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
Baca juga:
Wakil Ketua MK Resmi Buka Pemahaman HKWN Bagi Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah Dapat Pembekalan Materi Pancasila dan Konstitusi
Pemuda Muhammadiyah Belajar Sejarah MK dan Teknik Penyusunan Permohonan PUU
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.