JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/3/2022). Pemohon Prinsipal, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan permohonan secara daring.
Perbaikan permohonan antara lain dalam bagian alasan permohonan. Menurut Pemohon, meskipun putusan-putusan MK terdahulu yang menyatakan perlindungan bagi konsumen, namun ada saja cara yang dilakukan para pelaku usaha untuk menegakkan haknya. Salah satunya dalam perkara a quo. Masih ada celah bagi pelaku usaha untuk menzalimi konsumen.
“Pelaku usaha menentukan klausul sengketa secara sepihak, sehingga konsumen tidak mempunyai pilihan untuk penyelesaian sengketa apapun selain yang ditentukan oleh pelaku usaha,” tegas Zico kepada Panel Hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
HaI ini, ungkap Zico, dimanfaatkan pelaku usaha yang sangat tidak menguntungkan bagi konsumen. Misalnya lokasi forum penyelesaian sengketa yang sangat mahal dan biaya forum penyelesaian sengketa yang sangat mahal. “Hal ini jelas-jelas merugikan konsumen,” jelas Zico.
Baca juga: Ungkit Kembali Kasus Grab, Zico Leonard Uji UU Perlindungan Konsumen
Sebagaimana diketahui, Pemohon Perkara 23/PUU-XX/2022 ini mendalilkan kerugian konstitusional secara faktual akibat diundangkannya ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen …”
Mengenai pokok persoalan, sekitar Agustus 2019 Pemohon mengikuti tantangan yang diselenggarakan Grab Indonesia. Kalau ada pelanggan yang menaiki grab bike sebanyak 74 kali, maka akan menerima hadiah Rp 1 juta. Pemohon berhasil menyelesaikan tantangan tersebut dalam waktu satu minggu. Namun hadiah Rp 1 juta tak kunjung didapat Pemohon. Kemudian pada 10 Agustus 2019, pihak Grab Indonesia mengubah syarat dan ketentuan tantangan yang telah dibuat, yang menurut Pemohon, bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999. Akhirnya Pemohon menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempermasalahkan Grab Indonesia yang secara sepihak mengubah syarat dan ketentuan tantangan. Grab Indonesia baru memberikan hadiah setelah digugat terlebih dahulu.
Selanjutnya Pemohon menyampaikan alasan permohonan. Pertama, tidak dicantumkannya kepastian dalam penyelesaian sengketa dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8/1999 telah bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayudhita