JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan Kuliah Umum “Pentingnya Konstitusi Bagi Warga Negara”. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta (PPKn FKIP UPY) pada Jumat (25/3/2022).
Bicara pentingnya konstitusi bagi warga negara, ujar Enny Nurbaningsih, terlebih dahulu harus memahami kondisi faktual bangsa Indonesia. Tuhan telah memberikan anugerah yang tiada terkira kepada bangsa Indonesia.
“Sesungguhnya bangsa kita adalah bangsa yang sangat diberi anugerah luar biasa oleh Sang Pencipta. Rasanya tidak ada bangsa lain yang kondisinya seperti bangsa Indonesia. Kalau kita lihat dari sisi penduduk Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 270 juta orang. Kemudian kita juga akan mendapat bonus demografi yang sangat luar biasa dalam waktu tidak lama yang akan diisi oleh kelompok-kelompok milenial. Generasi muda yang akan mengisi pilar-pilar kekuasaan ke depan,” kata Enny.
Unsur Perekat Bangsa
Selanjutnya Enny menyoroti kepulauan di Indonesia yang berjumlah 17.504 pulau. Belum lagi kelompok-kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia luar biasa banyaknya. Jumlahnya 1.300 suku bangsa. Ditambah lagi dengan jumlah bahasa daerah yang ada di nusantara, sekitar 700 bahasa daerah dengan aksen yang berbeda satu sama lain. Kemudian juga agama-agama yang diakui negara. Selain itu, berdasarkan putusan MK, Indonesia juga mengakui aliran kepercayaan di Indonesia.
“Kita mencoba membangun penguatan terhadap berbagai macam anugerah yang telah diberikan Tuhan sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Itulah kemudian yang akan menjadi bagian terpenting bagaimana kita membangun bangsa kita untuk mencapai tujuan bersama yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Membangun kehidupan ke depan, sekalipun tantangannya luar biasa apalagi kita menghadapi kondisi 4.0 dan 5.0,” jelas Enny.
Berkenaan dengan hal itulah, lanjut Enny, bangsa Indonesia memerlukan unsur perekatnya. Bagaimana pluralisme di Indonesia bisa menjadi bagian terpenting untuk membangun negara. Unsur perekat itu salah satunya adalah dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Unsur perekat lainnya adalah Bhinneka Tunggal Ika, sekalipun berbeda tetapi tetap satu dan tidak dapat memisahkan satu sama lain. Selain itu, unsur perekat berupa UUD 1945 yang telah dilakukan amendemen dalam satu tarikan nafas yakni empat tahap (1999, 2000, 2001, 2002) sebagai landasan konstitusional berbangsa, bernegara, termasuk bermasyarakat.
“Inilah unsur-unsur terpenting bagaimana kita merekat bangsa kita dalam perbedaan yang ada sebagai kekayaan yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa,” ucap Enny.
Berikutnya Enny menerangkan pengertian konstitusi serta kaitan pentingnya konstitusi bagi warga negara. Enny menganalogikan konstitusi seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam organisasi.
“Konstitusi dalam sebuah organisasi sama dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Ini adalah dokumen formal ketatanegaraan yang mengandung ketentuan bagaimana sesungguhnya mengelola kehidupan kita berbangsa, bernegara, termasuk bermasyarakat dalam satu organisasi negara. Ini pentingnya,” tegas Enny.
Terkait dengan konstitusi, sambung Enny, kemudian dikumpulkan bermacam asas, kaidah hukum yang mengatur organisasi itu sendiri. Inilah yang merupakan manifesto pernyataan-pernyataan kehendak yang akan diwujudkan. Namun terkadang antara konstitusi yang tertulis dengan realitanya bisa berbeda, dan ini menjadi persoalan implementasi.
“Dalam konstitusi itulah tertuang bagaimana cara membagi kekuasaan, isi kekuasaan, bekerjanya organ-organ dalam kekuasaan dan lainnya. Inilah yang menjadi bagian terpenting kalau kita memahami konstitusi,” jelas Enny.
Dikatakan Enny, konstitusi terbagi dalam arti luas dan sempit. Konstitusi dalam arti luas sebagai dokumen hukum yang memiliki aspek luas, seperti politik, ekonomi, budaya, bahkan ada yang mengarahkan pada Green Constitution. Kalau dalam arti sempit, konstitusi dimaknai semacam dokumen hukum saja, misalnya mengatur norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan, serta kekuasaan dibatasi dengan berbagai pengaturan di dalamnya, dan lainnya.
Fungsi Konstitusi
Hakim Konstitusi Suhartoyo pada kesempatan ini membahas mengenai fungsi konstitusi untuk membatasi kekuasaan lembaga negara, para penyelenggara negara, agar tidak kebablasan. Termasuk dalam hal ini, ketika para penyelenggara negara memproduksi undang-undang. “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo.
Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara. “Saking kuatnya negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara yang diberikan konstitusi, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi,” ucap Suhartoyo.
Selanjutnya Suhartoyo menjelaskan sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia bermula saat masa kemerdekaan Indonesia. Kala itu, Mohammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar MA diberi kewenangan untuk membanding undang-undang. Akan tetapi, usul ini ditolak oleh Soepomo karena UUD Indonesia tidak menganut ajaran 'trias politica' Montesquieu, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan ke dalam UUD 1945. Selain itu, belum banyak sarjana hukum yang menguasai masalah pengujian undang-undang. Singkat cerita, pada amendemen UUD 1945, tercetus gagasan membentuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang akhirnya berdiri pada 13 Agustus 2003.
Saat ini, lanjut Suhartoyo, tidak semua negara di dunia memiliki Mahkamah Konstitusi secara terpisah dan secara khusus mengontrol bertentangan atau tidaknya produk undang-undang dengan Undang-Undang Dasar. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi secara terpisah dan MKRI merupakan Mahkamah Konstitusi ke-78 di dunia.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi di berbagai negara, tidak semua berdiri secara terpisah dan sendiri. Misalnya di Amerika Serikat, fungsi menguji undang-undang melekat pada Mahkamah Agung Amerika Serikat.
“Sebelum Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi secara terpisah, fungsi menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD atau tidak, masih dipegang oleh Mahkamah Agung,” tandas Suhartoyo yang juga menjelaskan ketika itu Mahkamah Agung menangani kasus-kasus pidana, perdata, menguji peraturan perundang-undangan, ditambah lagi dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD.
Oleh karena itulah, kata Suhartoyo, pilihan politiknya perlu dibentuk Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Tujuannya, untuk mengambil-alih kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian undang-undang terhadap UUD. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu, serta wajib memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melanggar hukum. Sedangkan kewenangan tambahan Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara perselisihan hasil pilkada.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.