JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam acara Diklat Nasional Paralegal Lembakum Anak Negeri (LAN) Angkatan ke X Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan LAN, pada Sabtu (19/3/2022).
Aswanto yang hadir secara daring menyampaikan hak asasi manusia (HAM) tidak sama dengan hak dasar atau hak konstitusional. Hak asasi manusia merupakan hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuensi ia dilahirkan sebagai manusia.
“Jadi, konsekuensi kita sebagai manusia diberi hak yang namanya hak asasi manusia,” ujar Aswanto. Sementara hak dasar yang kemudian menjadi hak konstitusional itu adalah hak yang dimiliki seseorang karena ia menjadi warga negara dari sebuah negara.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, terdapat tiga hal mendasar membedakan antara hak asasi manusia dengan hak dasar. Pertama, sambungnya, hak asasi manusia sumbernya dari Allah. Sedangkan hak dasar atau hak konstitusional sumbernya dari negara. “Jadi, hak konstitusional kita sebagai warga negara berbeda dengan hak konstitusional seseorang berwarga negara Amerika dan negara-negara lainnya. Nah itu soal sumber,” ujarnya.
Kemudian, Aswanto melanjutkan, berdasarkan sifatnya hak asasi manusia bersifat universal. Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan kewarganegaraan, suku agama dan lain sebagainya. Sedangkan hak dasar atau hak konstitusional sifatnya domestik tergantung masing-masing negaranya. “Kalaupun hak dasar atau hak konstitusional negara A dan warga negara B itu sama hal itu hanya persoalan kebetulan saja,” jelasnya.
Selanjutnya, Aswanto juga mengatakan, perbedaan selanjutnya yakni fungsi pemerintah yang berbicara mengenai hak asasi manusia maka sebenarnya fungsi pemerintah sebagai pengawal hak asasi manusia. Pemerintah harus menjaga dan mengawal agar hak asasi dapat diperoleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari
Aswanto juga menjelaskan mengenai negara hukum. Indonesia, sambungnya, merupakan negara hukum yang memiliki dua prinsip yang dikenal dalam negara hukum yaitu rechtsstaat dan rule of law. Adapun syarat untuk disebut sebagai negara hukum, yakni adanya jaminan perlindungan HAM sebagai salah satu syarat untuk disebut sebagai negara hukum.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.