JAKARTA, HUMAS MKRI - Dewan Pers adalah kumpulan organisasi pers, perusahan pers, dan wartawan yang telah memiliki standar kompetensi dari masing-masingnya. Peraturan Dewan Pers tidak lain berupa kesepakatan yang telah diambil secara bersama-sama dan berlaku atas keinginan sukarela dari organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan yang menjadi bagian dari Dewan Pers tersebut yang dilakukan untuk menjaga kualitas profesi pers. Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Selasa (15/3/2022).
“Dengan demikian dalil terdapat ketidakpastian hukum atas peraturan yang dibuat Dewan Pers adalah tidak berdasar karena Dewan Pers lembaga yang dibentuk untuk menjaga profesionalitas pers,” jelas Supriansa menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. Perkara ini dimohonkan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers dalam Menyusun Peraturan
Pemerintah: Dewan Pers Berfungsi Sebagai Fasilitator Penyusunan Peraturan Bidang Pers
Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Supriansa menjabarkan jika dalam upaya pengembangan kemerdekaan pers, dibentuk dewan pers yang independen dengan pengaturannya telah dilakukan sejak 1999 hingga saat ini. Adapun UU Pers didesain untuk memberi pengaturan mengenai dewan pers, mulai dari fungsi, komponen anggota, pemilihan, legitimasi penetapan anggota, dan sumber pembiayaan sehingga pengaturan ini telah memberikan kepastian hukum. Selanjutnya terkait dengan Dewan Pers ini pula, sambung Supriansa, telah ada sejak lama dan menjalankan mekanisme organisasinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah pula diketahui oleh pelaku pers itu sendiri.
“Bahwa keanggotaan Dewan Pers Periode 2019 – 2022 adalah kelanjutan dari kepengurusan dewan pers sebelumnya. Dengan berlakunya UU ini, maka lembaga ini serta fungsinya telah berjalan sesuai dengan norma yang berlaku dan telah mengikuti mandat UU Pers hingga saat ini,” ujar Supriansa pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, Supriansa membahas mengenai kongres pers merupakan sebuah prosedur yang harus diikuti dalam pemilihan Dewan Pers. Sebab, berdasarkan Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah jelas disebutkan Dewan Pers berfungsi memfasilitasi perusahaan pers, organisasi pers, dan wartawan untuk meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Baca juga:
Kekacauan Kemerdekaan Pers Akan Timbul Jika Setiap Organisasi Susun Peraturan
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
Pada sidang sebelumnya, para Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Sebab, sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi. Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.
Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pada akhir persidangan Ketua MK Anwar Usman menyatakan sidang berikutnya akan dilaksanakan Kamis, 24 Maret 2022 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan oleh tiga ahli dari Pihak Terkait.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Andhini S.F