JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (14/3/2022). Permohonan yang diregistrasi sebagai Perkara No. 23/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Hadir saat persidangan, kuasa hukum, Ni Komang Tari Padmawati dan Alya Fakhira.
“Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional secara faktual akibat diundangkannya ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”
jelas Ni Komang kepada Panel Hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen …”.
Pokok Persoalan
Ni Komang menuturkan, sekitar Agustus 2019 Pemohon mengikuti tantangan yang diselenggarakan Grab Indonesia. Apabila pelanggan menaiki Grab bike sebanyak 74 kali, maka akan menerima hadiah Rp 1 juta. Pemohon berhasil menyelesaikan tantangan tersebut dalam waktu satu minggu. Namun hadiah Rp 1 juta tak kunjung didapat Pemohon.
Kemudian pada 10 Agustus 2019, pihak Grab Indonesia mengubah syarat dan ketentuan tantangan yang telah dibuat, yang menurut Pemohon, bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999. Atas dasar itu, Pemohon menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempermasalahkan Grab Indonesia yang secara sepihak mengubah syarat dan ketentuan tantangan. Pemohon menyampaikan bahwa Grab Indonesia akhirnya memberikan hadiah.
Selanjutnya, Pemohon menyampaikan alasan permohonan. Salah satunya, tidak dicantumkannya kepastian dalam penyelesaian sengketa dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8/1999 telah bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Dalam hukum perjanjian, salah satu asas hukum yang dianut adalah asas kebebasan berkontrak. Hal ini berarti setiap orang bebas membuat perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian apapun. Sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik serta tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan,” ujar Ni Komang.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti penulisan pasal, ayat dan sebagainya dalam permohonan Pemohon. Pemohon diminta untuk selalu menulis ayat dalam kurung. Kemudian, Daniel meminta Pemohon untuk menyertakan lembaran negara apabila menuliskan undang-undang dengan penjelasan. Daniel juga meminta Pemohon menyebutkan profesinya secara jelas. “Tolong dijelaskan dalam perbaikan permohonan, supaya nanti bisa dilihat kerugian konstitusionalnya,” kata Daniel.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengomentari bahwa UU Perlindungan Konsumen dibuat untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, termasuk sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab. “Di situlah muruahnya UU Perlindungan Konsumen,” ujar Enny. Oleh karena itu, Enny meminta para kuasa hukum Pemohon agar mencermati UU Perlindungan Konsumen secara lebih utuh. Di sisi lain, Enny sempat menyampaikan bahwa uji materiil UU Perlindungan Konsumen ini mencerminkan semangat para pemuda berusia 20-an yang memiliki kepedulian yang kuat terhadap hak-hak konstitusional.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Pemohon menyempurnakan Kewenangan Mahkamah dalam permohonan. “Karena saat ini sudah ada UU MK yang baru, UU No. 7 Tahun 2020 agar dicantumkan. Selain itu, meskipun permohonan ini merupakan kasus konkret, Pemohon agar juga menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami,” tandas Manahan.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Humas: Raisa Ayuditha