JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memohon pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Yalimo (Termohon). Akan tetapi, surat keputusan KPU tersebut, bukanlah objek yang dapat dijadikan substansi untuk diajukan keberatan/pembatalan sebagaimana surat keputusan Komisi Pemilihan Umum pada umumnya yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon pasangan terpilih yang ditetapkan atas kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 154/PHP.BUP-XX/2022 yang digelar pada Kamis (10/3/2022), Ketua MK Anwar Usman menyebutkan objek yang dimohonkan Pemohon, yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020. Surat ini, lanjutnya, berasal dari pemungutan suara ulang (PSU) atas perintah Mahkamah melalui Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 30 Januari 2022. Hal ini tidak lain menjadi bahan laporan Termohon pada MK sebagaimana perintah dalam amar angka 6 Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. Sehingga surat keputusan Termohon tersebut, bukan surat keputusan yang bersifat final yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pasangan terpilih oleh Termohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
“Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUPXIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tidak dapat dijadikan objek untuk mengajukan permohonan pembatalan di Mahkamah Konstitusi. Sebab, kewenangan untuk menentukan keabsahan laporan tersebut adalah Mahkamah. Oleh karena itu, objek permohonan Pemohon tidak dapat dijadikan objek permohonan sehingga bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Anwar dalam sidang yang diikuti para pihak secara daring.
Baca juga:
Lakius Peyon-Nahum Mabel Permasalahkan PSU Pilbup Yalimo
KPU dan Bawaslu Laporkan Hasil Pemungutan Suara Pilbup Yalimo
Dalam sidang terdahulu, Pemohon mendalilkan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi pada PSU Kab. Yalimo pada 26 Januari 2022 lalu. Pasalnya, Pemohon menilai jika sejak awal proses pilkada yang digelar Termohon tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dan mendapati adanya berbagai pelanggaran. Atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Termohon dan Paslon 1 ini, Pemohon meminta pada Mahkamah dalam petitumnya, untuk menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada 29 Juni 2021. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Nahor Nekwek karena tidak lagi memenuhi syarat dukungan partai politik sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Ataupun menyatakan Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 yang benar adalah Pasangan Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Willi memperoleh 41.548 suara dan Pasangan Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh 48.504 suara. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fitri Yuliana