JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo yang diajukan oleh Lakius Peyon dan Nahum Mabel menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan keduanya tidak dapat diterima. Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Kamis (10/3/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022. Selain itu, Mahkamah juga menyatakan perolehan suara yang benar Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Wilil adalah 48.504 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel adalah 41.548 suara.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nahor Nekwek - John W. Wilil sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,” ucap Anwar dalam sidang yang dihadiri para pihak secara daring tersebut.
Baca juga: Erdi Dabi Didiskualifikasi, Pilbup Yalimo Kembali Diulang
Karakteristik Berbeda
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon mendalilkan kegagalan penyelenggaraan PSU dalam waktu 120 hari kerja karena ketiadaan anggaran. Mahkamah berpendapat kegagalan tersebut tidak dapat dibebankan semata kepada Termohon (KPU Kab. Yalimo) karena Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangan daerah yang menjadi sumber pendanaan PSU dan pemilihan kepala daerah pada umumnya.
Lebih lanjut Enny menguraikan, Pemohon juga mendalilkan tidak adanya dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi bagi penundaan PSU ini. Terkait dalil tersebut, Mahkamah menegaskan penundaan pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalino tidak harus dilakukan dengan landasan hukum putusan atau ketetapan MK. Sebab, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda dan khusus.
Baca juga: Lakius Peyon dan Nahum Mabel Ungkap Pelanggaran yang Kembali Terjadi pada PSU PHP Bup Yalimo
Itikad Baik
Sehubungan dengan PHP Pilbup Yalimo ini, Enny menyebutkan jika telah terdapat dua perkara permohonan yang diajukan pascaputusan sela. Dalam persidangan tersebut, telah pula diperdengarkan laporan perkembangan pelaksanaan PSU dari Termohon. Bahkan, Mahkamah telah pula menegaskan akan memberikan pertimbangan dan penilaian bersama-sama dengan putusan akhir. Namun demikian bukan berarti Mahkamah memperbolehkan Termohon melanggar dan mengabaikan persoalan tenggang waktu yang ditentukan sebelumnya. Dalam pandangan Mahkamah, setelah tersedianya anggaran maka telah terdapat itikad baik dari Termohon unutk menyelenggarakan PSU meskipun melewati batas waktu 120 hari kerja.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai pelaksanaan PSU yang melampaui tenggang waktu 120 hari kerja, dan kemudian telah dilaksanakan pada 26 Januari 2022, serta telah dilaporkan kepada Mahkamah dalam persidangan yang terbuka untuk umum bersama-sama dengan persidangan Perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021, dan Mahkamah menegaskan keabsahan hasil PSU tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dalam putusan akhir,” sebut Enny.
Sementara itu, berkaitan dengan dalil dugaan pelanggaran administratif maupun pidana yang disebutkan Pemohon, Mahkamah berdasarkan keterangan penyelenggara pemilu yang disupervisi Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI, telah ternyata pelaksanaan PSU berjalan secara aman dan lancar serta tidak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat penyelenggaraan PSU oleh Termohon di bawah pengawasan Bawaslu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk meyakini pelaksanaan PSU tersebut harus dinyatakan sah secara hukum.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Laporkan Hasil Pemungutan Suara Pilbup Yalimo
Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Berikutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengajuan perkara ini. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Yalimo adalah 103.523. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil PSU yang ditetapkan oleh KPU.
Adapun selisih perolehan suara para pihak mencapai 6.956 suara atau 7,72%, yakni Paslon Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Wilil memperoleh 48.504 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh 41.458 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak tersebut melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, sambung Suhartoyo, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Maka, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. "Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan andai pun Pemohon mempunyai kedudukan hukum sehingga keberatan-keberatan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyebutkan demi kepastian hukum, maka dalam Amar Putusan Mahkamah akan menyatakan sah secara hukum pelaksanaan PSU dan rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUPXIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022.
"Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan perolehan suara yang benar dan menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,” tandas Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri para pihak secara daring.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: M. Halim