JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Panel Khusus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (PHP Pilbup Yalimo) pasca-pemungutan suara ulang (PSU) pada Selasa (15/2/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 154/PHP.BUP-XX/2022 ini yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Jonathan Waeo selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan jika sejak awal proses pilkada hingga PSU pada 26 Januari 2022 yang digelar Termohon tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. Sebab, Calon Bupati Nomor Urut 1 Nahor Nekwek hanya melaporkan LHKPN secara periodik pada 30 November 2021. Hal ini, menurut Pemohon, jelas melanggar ketentuan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batas Waktu Pendaftaran LHKPN. Oleh karena itu, Pemohon melihat ada unsur kesengajaan menyembunyikan kekayaan dengan tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar.
Berikutnya, Pemohon juga menemukan beberapa pelanggaran yang dinilai dilakukan Paslon 1 dengan Termohon. Pelanggaran tersebut, di antaranya pergantian dan pengangkatan PPD pada 5 distrik yang ada di Kabupaten Yalimo dilakukan dengan tidak transparan. Pasalnya, hal ini dilakukan dengan hanya memilih orang-orang tertentu yang dijadikan Petugas PPD sehingga terjadi kecurangan saat digelarnya PSU. Akibatnya, pada beberapa wilayah terjadi keanehan dan manipulasi data yang dilakukan Termohon. Salah satunya jumlah DPT semestinya adalah 90.948 suara dengan rincian 48.504 suara untuk Paslon 1, dan 41.548 untuk Paslon 2, serta 896 suara tidak sah atau cacat. Sementara dari pantauan Pemohon terdapat kecurangan pada distrik Elelim yang terjadi di Kampung Ohoniam, Ohobam, Bulmu, dan beberapa kampung lainnya yang tidak melakukan pencoblosan. Di samping itu, Pemohon juga mendapati telah terjadi sabotase suara pada Distrik Apalapsili pada 14 kampung yang dilakukan oleh Petugas KPPS bersama dengan Tim Paslon 1 dengan melakukan pencoblosan dan mengisi C-Hasil Hologram. Tak hanya itu, sambung Jonathan, kecurangan juga terjadi pada Distrik Abenaho. Sehingga dari kecurangan yang terjadi tersebut, Pemohon seharusnya mendapatkan tambahan suara sebesar 6.956 suara.
“Dengan demikian, perolehan suara sah yang diperoleh para pihak yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Willi harusnya 41.548 suara. Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh sejumlah 48.504 suara,” sebut Jonathan dalam sidang yang dihadirinya secara langsung dengan didampingi Pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Nahum Mabel.
Atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Termohon dan Paslon 1 tersebut, Pemohon meminta pada Mahkamah dalam petitumnya untuk menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada 29 Juni 2021. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Nahor Nekwek karena tidak lagi memenuhi syarat dukungan partai politik sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Tak hanya itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 yang benar adalah Pasangan Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Willi memperoleh 41.548 suara dan Pasangan Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh 48.504 suara.
Sebelum mengakhiri persidangan, Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan jika sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 17 Februari 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan Keterangan Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Fitri Yuliana