TASHKENT, HUMAS MKRI - Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Demikian disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, dalam pertemuan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Uzbekistan pada Sabtu (18/12/2021), di Tashkent, Uzbekistan.
Aswanto menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan MK. “Jadi, kalau ada UU yang oleh masyarakat dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka bisa diajukan ke MK,” tuturnya.
Selain itu, Aswanto melanjutkan MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan lainnya, sambungnya, adalah kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik. “Sampai saat ini, kewenangan ini belum pernah dilakukan oleh MK. Hal ini karena memang belum pernah ada permohonan pembubaran partai politik yang diajukan ke MK,” jelas Aswanto.
Selain berwenang membubarkan partai politik, MK juga memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota), juga pemilihan Presiden. Aswanto menjelaskan bahwa beberapa kali dalam pemilihan Presiden, calon yang oleh KPU dinyatakan kalah, mengajukan permohonan ke MK. “Seperti pada periode pertamanya Presiden Joko Widodo juga lewat MK, begitu juga pada periode kedua,” ujarnya.
Di samping itu, MK juga memiliki satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Sampai saat ini, kewajiban ini belum pernah dilaksanakan oleh MK.
Dalam kesempatan itu, Aswanto juga menjelaskan bahwa MK memiliki satu tugas tambahan yaitu menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Tugas tambahan ini, menurutnya, membuat para hakim konstitusi kalau ke daerah harus ekstra hati-hati, sebab hampir semua Pilkada bersengketa ke MK.
Selain itu, Aswanto juga menyatakan terdapat beberapa putusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan pemilihan ulang, atau bahkan mendiskualifikasi calon. Ia mencontohkan kasus pemilihan gubernur di Kalimantan Selatan yang dalam putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang. Sedangkan di daerah lain, yaitu dalam pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, MK mendiskualifikasi calon terpilih yang berkenaan dengan status kewarganegaraan.
Mengakhiri kuliah singkatnya, Aswanto menyampaikan salam hangat dari Ketua MK, Anwar Usman, kepada seluruh yang hadir dalam kesempatan tersebut. “Teriring doa semoga kita semua selalu diberikan kesehatan,” tutupnya.
Aswanto dan Daniel Yusmic melakukan kunjungan kerja dalam rangka menghadiri undangan pertemuan bilateral dan judicial dialogue yang diselenggarakan oleh The Constitutional Court of the Republic of Uzbekistan. Dalam pertemuan tersebut, Rofita (Minister Councelor Bidang Politik) mewakili Duta Besar RI untuk Uzbekistan didampingi oleh sejumlah staf KBRI menyampaikan antusiasme dan sambutan hangat atas kunjungan kerja Aswanto dan Daniel Yusmic ke Uzbekistan. Rofita berharap, kunjungan kerja ini akan turut mempererat hubungan kedua negara. (*)
Penulis: Abdul Ghoffar
Editor: Lulu Anjarsari P