JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) yang dimohonkan oleh Indah Harini dalam Sidang Pengucapan Putusan MK, Rabu (15/12/2021). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 59/PUU-XIX/2021 ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sesuai dengan Pasal 34 UU MK bahwa Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan melalui Sidang Panel pada 17 November 2021. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK, maka Panel Hakim telah memberikan nasihat pada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Pada 29 November 2021, Kepaniteraan MK menerima surat pernyataan dari pihak pemohon tentang pencabutan permohonan. Berikutnya pada 1 Desember 2021, dalam Sidang Panel telah pula dilakukan pemeriksaan perbaikan permohonan dan Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya. Terhadap penarikan kembali permohonan, maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 1 3 Desember 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Untuk itu, Pemohon dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali permohonan serta Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan pada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Anwar terhadap Pemohon yang menyatakan Pasal 85 UU Transfer Dana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Pemohon Uji UU Transfer Dana Cabut Permohonan Perkara
Sebelumnya, pada 3 Desember 2019, Pemohon mendatangi bank untuk menanyakan keterangan invalid credit account currency pada transaksi yang akan dilakukannya untuk keperluan transfer. Lalu, pada 10 Desember 2019 Pemohon kembali mendatangi bank untuk menanyakan hal yang sama. Namun pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi jika hal demikian tidak masalah dan membenarkan adanya sejumlah uang masuk ke rekening Pemohon.
Singkatnya, setelah yakin tidak ada klaim dan laporan atas masuknya uang pada rekening Pemohon, pihaknya meminta bank untuk memindahkan sejumlah uang tersebut menjadi deposito. Namun, selang beberapa waktu, Pemohon justru mendapatkan informasi dari pihak bank jika sejumlah uang yang pernah diterima tersebut adalah salah transfer. Oleh karenanya, bank meminta Pemohon menandatangani selembar kertas dan meminta kesediaan Pemohon mengembalikan uang tersebut. Karena tidak mendapati adanya surat resmi, Pemohon berkeberatan mengembalikan uang tersebut. Dan atas transfer uang tersebut, Pemohon juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian RI.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina