JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan Hendrajoni, Bupati Petahana Kabupaten Pesisir Selatan. Ketetapan atas penarikan Perkara Nomor 3/SKLN-XIX/2021 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/12/2021) siang.
Anwar Usman yang membacakan ketetapan menyebutkan MK telah menerima permohonan bertanggal 18 Oktober 2021 dari Hendrajoni yang memberi kuasa kepada Haryo S. Agus Satoto dkk terkait gugatan hasil Pilkada Pesisir Selatan Tahun 2020. Permohonan a quo diterima Kepaniteraan MK pada 19 Oktober 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 pada 26 Oktober 2021.
Selanjutnya, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada 10 November 2021 secara daring. Kemudian pada 23 November 2021, Mahkamah melaksanakan sidang perbaikan permohonan secara daring. Pada sidang tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan perbaikan permohonan. Namun menyatakan menarik kembali permohonan kepada Panel Hakim.
Dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian serta kecermatan, Mahkamah telah melakukan klarifikasi kuasa hukum bahwa penarikan kembali permohonan telah mendapat persetujuan Pemohon. Kuasa hukum Pemohon pun membenarkan penarikan kembali permohonan, serta cukup dengan pernyataan dalam persidangan.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 29 November 2021 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara No. 3/SKLN-XIX/2021 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali, serta memerintahkan Panitera MK mencatat perihal penarikan kembali permohonan ke dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga: Bupati Petahana Pesisir Selatan Cabut Permohonan
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Bupati petahana Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni yang perolehan suara pada Pilkada Pesisir Selatan Tahun 2020 berada pada posisi kedua setelah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Rusma Yul Anwar sebagai Bupati dan Rudi Hariyansyah. Selanjutnya, Pemohon mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Barat, yang menetapkan Pasangan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati dan Rudi Hariyansyah sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemohon mendalilkan, dalam tahap dokumen persyaratan, Rusma Yul Anwar telah memasukkan keterangan-keterangan yang secara prinsip seharusnya bisa menjadi alasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Selatan untuk menolak pendaftaran dan mencoret yang bersangkutan sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan. Tindakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Rusma Yul Anwar adalah pelanggaran Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah menciderai penegakan hukum, mengkhianati hati nurani dan amanat rakyat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Pesisir Selatan khususnya.
Atas kelalaian KPUD Kabupaten Pesisir Selatan, Pemohon melalui kuasa hukum telah mengadukan hal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan atas hal tersebut DKPP telah memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana termaktub dalam Putusan DKPP-RI Nomor 120-PKEDKPP/III/2021 tertanggal 02 Juni 2020.
Dalam hal ini pihak Termohon yang telah lalai dan tidak memperhatikan pengaduan-pengaduan masyarakat, khususnya pihak Pemohon dan masyarakat Pesisir Selatan serta fakta-fakta hukum yang terjadi pada saat pencalonan Rusma Yul Anwar hingga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Barat, yang menetapkan Pasangan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati dan Rudi Hariyansyah sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan adalah suatu kekeliruan dan harus dibatalkan.
Namun menurut Pemohon, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah terhalangi untuk melakukan eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar yang telah dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan, padahal Rusma Yul Anwar sebagai terpidana sudah berjanji akan menyerahkan diri untuk menjalankan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Padang, namun hingga saat ini hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh yang bersangkutan yang seharusnya menjadi suri teladan penegakan hukum.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: M. Halim