JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada Sabtu (27/11/2021). Pada kesempatan ini, Daniel memaparkan materi berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” di hadapan para peserta yang menyimak materi secara daring.
Daniel menjelaskan kewenangan MK khususnya dalam pengujian undang-undang (PUU) pada masa pandemi dalam rentang waktu 2020 – 2021 ini. Merujuk pada laman MK, Daniel menggambarkan statistik perkara dan putusan yang telah dilaksanakan oleh MK. Pada laman MK, terdapat 171 perkara yang diregistrasi dan telah diputus sebanyak 160 perkara PUU. Sementara itu, berkaitan dengan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), terdapat 3 perkara yang teregistrasi dengan 1 perkara telah diputuskan. Sedangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, MK telah menyelesaikan tugas untuk menangani sejumlah 151 perkara.
“Sehingga dalam rentang tahun 2020 dan 2021 ini, MK telah menyelesaikan 312 perkara, yang data rekapitulasinya tercatat per tanggal 22 November 2021,” sebut Daniel.
Selanjutnya, Daniel menguraikan tentang kewenangan tambahan MK yaitu menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Sehubungan dengan kewenangan untuk menguji Perpu ini, kata Daniel didasarkan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 di mana dikatakan bahwa objek permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu. Hal ini disebutkan pula pada Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2021. Sedangkan untuk kewenagan mengadili perkara pilkada, termuat pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang disebutkan bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus, yang secara tegas dimuat pada Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam kuliah daring dengan durasi satu jam ini, Daniel juga mengajak para peserta untuk satu persatu memahami aspek-aspek umum hukum acara MK. Di antaranya tentang tatacara atau mekanisme pengajuan permohonan; memahami hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan; mengetahui sidang-sidang yang diselenggarakan dalam setiap penanganan perkara, mulai dari sidang pendahuluan, perbaikan, pembuktian; hingga mengetahui bagaimana ketentuan dari sidang pengucapan putusan. Usai menjabarkan materi secara runut dan terperinci, Daniel pun memberikan waktu pada para peserta kuliah daring untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan terhadap materi yang telah disampaikannya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.