BOGOR, HUMAS MKRI - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditentukan oleh konsitutisi, semuanya berkaitan denegan hajat hidup rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya, MK wajib memberikan pendapat dalam putusannya dengan pemahaman yang baik kepada seluruh masyarakat Indonesia. Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 pada Jumat (26/11/2021) di Bogor.
Anwar berharap melalui Rapat Kerja Tahun 2021 ini seluruh elemen dari lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK mampu bersinergi dan berkolaborasi menjadikan lembaga MK kian disegani, dikagumi, dan dipercaya dalam kiprahnya di masa mendatang.
“Oleh karenanya melalui Rapat Kerja Tahun 2021 ini dapat dibahas perbaikan sarana dan prasarana sehingga MK menjadi lembaga yang fisiknya kian mendukung kinerjanya di masa mendatang. Selain itu, Rapat Kerja ini juga dapat dijadikan sebagai sarana melakukan evaluasi atas kinerja pada tahun sebelumnya serta membuat strategi dalam menyusun langkah kerja yang lebih baik lagi untuk tahun berikutnya,” sampai Anwar dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah beserta pejabat struktural dan fungsional MK.
Audit Teknologi Informasi
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan menyampaikan, Rapat Kerja (Raker) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 diselenggarakan di Bogor mulai hari Kamis, 25 November 2021 s.d. Sabtu, 27 November 2021. Raker diikuti 332 orang yang terdiri dari para Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Raker tahun ini mengambil tema, “Peningkatan Kualitas Dukungan Penanganan Perkara dan Pengembangan Teknologi Peradilan Mahkamah Konstitusi”. Pemilihan tema ini didasarkan pada pelaksanaan Misi dan Visi MK.
Selanjutnya Guntur menjelaskan secara sekilas latar belakang dari pemilihan tema tersebut. Pengembangan teknologi peradilan MK merupakan upaya untuk mewujudkan Visi MK, yaitu “Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang modern dan terpercaya”. Istilah modern tersebut merujuk pada dua hal. Pertama, membangun peradilan yang menggunakan Information, Communication and Technology (ICT) dengan standardisasi tingkat tinggi dalam penyelesaian perkara-perkaranya. Kedua, mengembangkan mindset dari seluruh pegawai MK agar selalu berpikir maju, kreatif, dan inovatif dengan menghadirkan beragam solusi guna selalu mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat, khususnya di era teknologi 5.0 seperti saat ini.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, maka perlu dilakukan audit teknologi informasi peradilan konstitusi dan penyusunan grand design teknologi peradilan di Mahkamah Konstitusi,” kata Guntur.
Selama ini, jelas Guntur, pemanfaatan ICT dalam peradilan konstitusi telah memberikan bukti nyata bagi kita semua dalam membantu percepatan penanganan perkara-perkara di MK, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di tahun ini. Tanpa adanya penerapan teknologi peradilan di MK maka akan terdapat berbagai hambatan dalam proses persidangan, khususnya pada saat masih terjadinya pandemi Covid-19.
Arah Kebijakan
Adapun agenda kegiatan pada hari kedua Rapat Kerja Pegawai Tahun 2021 ini di antaranya Rapat Pleno III yang akan mengulas “Arah dan Kebijakan Strategis” yang dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Muhidin. Dalam paparan ini, Guntur menyebutkan perubahan konsep karena adanya dinamika internal dan eksternal. Sebagai contoh dari dinamika eksternal yakni adanya kebijakan pemerintah yang tidak bisa ditawar, sedangkan dinamika internal berkaitan dengan adanya kebutuhan lembaga yang membutuhkan pengembangan. Ada beberapa arah kebijakan internal yang dibutuhkan untuk lembaga peradilan. Pada Rapat Kerja ini, Guntur menjelaskan beberapa arah dan kebijakan strategis yang perlu dilakukan di lingkungan MK, di antaranya penyederhanaan birokrasi dan restrukturisasi organisasi yang meliputi empat area: penerapan sistem manajemen talenta; modernisasi sistem peradilan; penguatan peran MK dalam pergaulan internasional; evaluasi dukungan gugus tugas penanganan perkara; serta rencana aksi dan kalender kegiatan.
“Sebagai sebuah ekosistem, maka di MK perlu dikembangkan transformasi budaya digital. Hal ini harus dihadapi dengan menjalani dan menerapkan teknologi yang adaptif dan diperlukan oleh lembaga,” sampai Guntur.
Sementara itu Panitera MK Muhidin memaparkan ruang lingkup arah dan strategi kebijakan yang dilakukan Kepaniteraan MK berkaitan dengan optimalisasi dukungan untuk mengawal putusan Mahkamah. Sebagaimana diketahui selama keberadaan MK dalam putusannya, lanjut Muhidin, masyarakat hanya mengetahui perkara-perkara yang putusannya menjadi pusat perhatian saja.
“Untuk itu, perlu bagi MK khususnya Kepaniteraan MK agar mencermati berbagai putusan MK sehingga tak hanya memunculkan simpang siur dalam hasil akhirnya namun perlu mengoptimalkan sistem informasi dalam setiap putusan yang telah dihasilkan MK dalam setiap perkara yang diselesaikan para hakim konstitusi. Maka perlu dibangun database di MK guna menyelamatkan data penyampaian surat kejurupanggilan khususnya dalam perkara pengujian undang-undang,” terang Muhidin.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.