JAKARTA, HUMAS MKRI - Jika organisasi pers menyusun aturan menurut versi masing‑masing, justru akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengamanatkan Dewan Pers sebagai fasilitator organisasi pers dalam menyusun aturannya. Demikian disampaikan oleh Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam pengujian, secara daring pada Selasa (9/11/2021).
“Dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan dilakukan oleh organisasi pers dilakukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam penyusunan aturannya hingga diperoleh hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut,” papar Frans menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.
Sebaliknya, lanjut Frans, jika ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang diujikan para Pemohon tidak diterapkan, maka akan timbul kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat atau publik secara luas. Nantinya aturan yang dipakai bermacam-macam versi karena masing‑masing organisasi pers akan membuat dan memberlakukan aturan sesuai selera serta tidak ada standardisasi yang sama.
“Padahal peraturan‑peraturan tersebut diperlukan oleh Pihak Terkait sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi lainnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus‑kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Perihal hak jawab dan hak koreksi ini ditegaskan dalam Penjelasan Umum Alinea ke 4 dan 5 Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999. Hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk kontrol masyarakat yang dijamin, salah satunya oleh Dewan Pers,” terang Frans.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers dalam Menyusun Peraturan
Belum Tunduk Hukum
Frans mengungkapkan bahwa Dewan Pers menyadari masih terdapat organisasi-organisasi pers maupun perorangan yang merupakan pelaku dalam penyelenggaraan pers di Indonesia belum menundukkan diri pada seluruh peraturan Dewan Pers. Padahal seluruh peraturan tersebut diterima dan diakui oleh organisasi‑organisasi pers sebagai konsensus bersama organisasi pers. Oleh karena itu, peraturan tersebut menjadi hukum yang mengikat dan berlaku bagi organisasi pers dalam penyelenggaraan pers di Indonesia.
Terhadap kondisi ini, Pihak Terkait sangat menyesalkan dan menyatakan bahwa tidak tunduknya organisasi‑organisasi pers maupun perseorangan terhadap peraturan Dewan Pers, merupakan wujud lemahnya komitmen yang bersangkutan, ketidaktaatan, dan ketidakpatuhan pada norma‑norma dalam UU Pers dan peraturan lainnya sebagai implementasi norma UU Pers.
Frans juga mengungkapkan bahwa para Pemohon merupakan wartawan yang belum menundukkan diri pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Hal ini dibuktikan dari tidak ditemukannya nama para Pemohon dalam laman Dewan Pers.
“Nama Pemohon pertama, Heintje Grontson Madagie. Pemohon kedua, Hans M. Kawengian. Dan Pemohon ketiga, Soegiharto Santoso manakala dilakukan pencarian dalam laman Dewan Pers. Laman ini berisi data dan informasi wartawan yang telah memenuhi kompetensi wartawan sesuai jenjangnya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” tukas Frans.
Padahal, lanjut Frans, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers dalam melaksanakan tugasnya. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan Publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga Kehormatan pekerja wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan berkaitan dengan Kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.
Baca juga: Wartawan Perbaiki Permohonan Uji UU Pers
Meningkatkan Kualitas Pers
Selain itu, dalam keterangannya, Frans juga menyebut Dewan Pers diberi amanat oleh UU Pers untuk melaksanakan fungsi serta meningkatkan kualitas profesi wartawan. Fungsi ini menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi memfasilitasi organisasi‑organisasi pers dalam menyusun peraturan‑peraturan di bidang pers sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.
Frans mengatakan, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan terbit dan ditetapkan sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Menurutnya, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Baca juga: Pemerintah: Dewan Pers Berfungsi Sebagai Fasilitator Penyusunan Peraturan Bidang Pers
Sebelumnya, para Pemohon menguji fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.
Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Andhini S.F