JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Perkara 40/PUU-XIX/2021 pada Rabu (27/10/2021).
Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan pembatasan terhadap pejabat negara, ASN maupun penyelenggara negara untuk dapat menjadi Komisaris Independen tidak serta merta menjadikan para Pemohon atas dasar pekerjaannya dapat menjadi Komisaris Independen. Tetapi para Pemohon atau advokat lainnya harus memenuhi kriteria dan persyaratan sehingga para Pemohon sebagai perseorangan warga negara dan berprofesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Selain itu, terkait dalil para Pemohon untuk memberikan penguatan terhadap kedudukan hukumnya dengan menggunakan kualifikasi sebagai pembayar pajak yang dihubungkan dengan Komisaris Independen sebagai pekerjaan yang berkenaan dengan penghasilan dan perpajakan, hal demikian tidak dapat diterima oleh Mahkamah sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa para Pemohon sebagai pembayar pajak dapat diberikan kedudukan hukumnya bilamana perkara pengujian yang diajukan berkaitan erat dengan keuangan negara, pajak atau anggaran negara serta mampu menguraikan kerugian konstitusional yang disebabkan oleh keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian.
“Oleh karena itu Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pendapat Mahkamah.
Baca juga: Tiga Advokat Persoalkan Komisaris dari Pihak Luar dalam UU Perseroan Terbatas
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri. Para Pemohon dalam kedudukan hukum menyebutkan berprofesi sebagai advokat dan juga sebagai pembayar pajak. Para Pemohon melakukan pengujian materiil Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang menyebutkan, “Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar” . Para Pemohon berprofesi sebagai advokat dan juga sebagai pembayar pajak. Sebagai pembayar pajak, para Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan dan/atau mengajukan uji materiil kepada Mahkamah terhadap setiap undang-undang di segala bidang hukum yang memengaruhi kerja para Pemohon sebagai advokat yang juga berstatus sebagai penegak hukum.
Ketiga Pemohon tersebut mendalilkan, mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terkait hak atas dan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU No. 40/2007 memuat frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik, adanya tanda petik tersebut menjadikan pengertian komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang sebenarnya atau memiliki arti yang khusus. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut makna “Komisaris dari pihak luar”.
Para Pemohon mempertanyakan, apakah artinya “Komisaris dari pihak luar” tidak terafiliasi dari pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya. Jika demikian, menurut para Pemohon, tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut karena bunyi Pasal 120 ayat (2) UU No. 40/2007 memang memuat materi itu. Selain itu mereka menegaskan, memiliki kesempatan menjadi komisaris independen. Keahlian dan profesionalitas para Pemohon di bidang hukum merupakan modal awal atau bahkan nilai lebih karena “latar belakang sarjana hukum membuat penerapan prinsip kepatuhan hukum perusahaan semakin terjamin”. Namun, kesempatan tersebut menipis atau bahkan hilang akibat multitafsirnya Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU No. 40/2007, bahwa komisaris independen dapat ditafsirkan “dapat dijabat oleh aparatur sipil negara, penyelenggara negara, atau pejabat negara”. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina