JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan DPC Peradi Banda Aceh pada Sabtu (4/9/2021) secara daring. Di hadapan sejumlah peserta PKPA ini, Anwar membawakan pokok bahasan mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Anwar mengawali pembahasan mengatakan para calon advokat yang mengikuti pendidikan profesi ini memiliki tugas mulia yang tak kalah dengan tugas dari seorang hakim. Sebab, advokat bertugas untuk menegakkkan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan. Bahkan diakui oleh Anwar, advokat memiliki kelebihan dibanding hakim, yakni memiliki wilayah hukum dan kerja yang luas serta ranah perkara yang dapat diselesaikannya pun beragam dan banyak.
Berkaitan dengan wilayah kerja advokat di MK, Anwar menyebutkan perlu bagi para advokat untuk memahami terlebih dahulu hukum acara dan bagaimana proses berperkara di MK. Anwar pun memaparkan amanat dari kewenangan MK yang termuat dalam Pasal 24C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan norma ini, lanjut Anwar, MK dengan putusannya bersifat final dan mengikat serta tak ada lagi upaya hukum setelahnya. Berdasarkan norma ini, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu. Di samping itu, norma ini juga mengamatkan pada MK wajib memutus perkara pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
“Meski wilayah hukum MK terbatas pada empat kewenangan tersebut, namun yang memiliki legal standing pada perkaranya (pengujian undang-undang) adalah seluruh warga negara dengan catatan hak konstitusionalnya terlanggar atas berlakunya suatu norma,” sampai Anwar pada kegiatan yang dihadiri para peserta secara virtual dengan dipandu oleh Ketua DPC Peradi Banda Aceh Zulfikar Sawang.
Pada akhir kegiatan ini, Anwar menyampaikan harapannya kepada para advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan agar berorientasi nilai ibadah. Sebab, jika seorang advokat hanya berorientasi pada materi atau memenangkan perkara klien, maka nilai yang didapatkan hanya sebatas hal itu saja. Sementara jika berorientasi nilai ibadah, sekalipun berperkara sangat sulit atau kalah, sisi pekerjaan yang telah dilakukan tersebut tetap akan bernilai baik di mata Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis: Sri Pujianti .
Editor: Nur R.