JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terhadap UUD 1945. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 22/PUU-XIX/2021 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (31/8/2021). Permohonan uji materi UU TPPU ini diajukan oleh Yayasan Auriga Nusantara dan Pekumpulan Kaoem Telapak.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan pertimbangan ketetapan menyatakan, sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan melalui Sidang Panel pada 16 Juni 2021. Kemudian sesuai pula dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Namun kemudian, Mahkamah Konstitusi menerima surat dari Kuasa Hukum para Pemohon bertanggal 1 Juli 2021 perihal Pencabutan Perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, yang diterima pada 23 Juli 2021. Pada saat Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 28 Juli 2021 secara daring, Mahkamah melakukan klarifikasi kepada para Pemohon. Pihak Pemohon pun menyampaikan adalah benar mengajukan penarikan kembali permohonannya.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Mahkamah dalam ketetapannya juga menyatakan Permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU ditarik kembali. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Kemudian Mahkamah memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Yayasan Auriga Nusantara dan Pekumpulan Kaoem Telapak (para Pemohon) mendalilkan Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Menurut para Penohon, pasal tersebut telah menimbulkan kerancuan tujuan dari pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan ketidakpastian hukum. Sebab, ketentuan dalam pasal tersebut memberikan batasan terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih dengan dasar klasifikasi sebagai serious crimes. Sebagai ilustrasi, para Pemohon menjabarkan bahwa tindak pidana demikian terjadi pada tindak pidana Hak Cipta seperti kasus pembajakan film melalui pengunduhan ilegal dan DVD bajakan.
Selanjutnya sehubungan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU, para Pemohon juga menilai norma tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, pada Penjelasan UU tersebut menimbulkan pemaknaan yang berbeda dengan bunyi pasal pokoknya. Sehingga, norma tersebut dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf z UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “…tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih”. Berikutnya, para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuaatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”.
Baca juga:
Auriga dan Kaoem Telapak Uji UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Auriga dan Kaoem Telapak Tarik Permohonan Uji UU TPPU
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.