JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menjatuhkan ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap UUD 1945. Sidang pleno pengucapan Ketetapan Nomor Nomor 36/PUU-XIX/2021 dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (31/8/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat S.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Anwar Usman.
Dalam pertimbangan ketetapan tersebut, Mahkamah menyatakan telah menerima permohonan, bertanggal 18 Juni 2021 dari Moch. Ojat Sudrajat S. Permohonan Ojat diterima di Kepaniteraan MK pada 21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 36/PUU-XIX/2021 pada 26 Juli 2021. Ojat dalam permohonannya mengujikan frasa “gugatan ke pengadilan” sepanjang dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4) UU KIP terhadap UUD 1945.
Kemudian MK menerima surat dari Pemohon bertanggal 26 Juli 2021, perihal Permohonan Pencabutan Pengujian Pasal 4 ayat (4) UU KIP. Terhadap surat tersebut, MK melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu, 4 Agustus 2021 untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan. Dalam persidangan tersebut, Pemohon membenarkan telah mencabut atau menarik kembali permohonannya.
Gugatan ke PN Serang
Sebelumnya, Pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) UU KIP yang menyatakan, “Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Pemohon sebagai penggiat informasi publik khususnya di Provinsi Banten melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) atas dugaan perbuatan melawan hukum yakni tidak disidangkannya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan register Nomor 054/V/KI BANTEN-PS/2020 dari 15 Mei 2020 sampai dengan akhir Januari 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Pemohon menduga PN Serang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (2) UU KIP serta Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013.
Masih menurut Pemohon, ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP telah menimbulkan atau memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir terbukti dalam putusan sela PN Serang pada Perkara Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Srg yang dalam amar putusannya, ”Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.” Oleh karena itu Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dengan adanya fakta yang dialami secara langsung oleh Pemohon, hak konstitusional Pemohon terutama terkait dengan prinsip negara hukum serta prinsip kepastian hukum dan persamaan di depan hukum nyata-nyata atau setidak-tidaknya potensial telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon atas eksistensi pasal a quo khususnya pada frasa “gugatan ke pengadilan” dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.