JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) mencabut permohonan terkait uji materiil mengenai status ASN pegawai KPK. Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 ini dikonfirmasi langsung oleh Boyamin bin Saiman dalam sidang materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945, pada Kamis (22/7/2021) pagi.
Dalam persidangan Ketua Panel Aswanto menanyakan hal tersebut kepada Boyamin yang juga merupakan kuasa hukum Pemohon. Ia mengatakan meski MK telah menerima surat permohonan pencabutan tertanggal 21 Juni 2021, namun untuk lebih meyakinkan, MK perlu adanya konfirmasi hal tersebut kepada Pemohon.
“Sekalipun kami telah menerima surat permohonan pencabutan tertanggal 21 Juni 2021 ditandatangani oleh kuasa Pemohon tetapi untuk meyakinkan Mahkamah apakah betul ini surat yang berasal dari Pemohon . Nah untuk itu diminta kepada saudara membacakan surat yang kami terima sama dengan yang saudara miliki. Sehingga kita punya keyakinan bahwa memang perkara ini telah dicabut atau diajukan permohonan pencabutan,“ ujar Aswanto yang juga didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Menanggapi pertanyaan dari Ketua Panel Aswanto, Bonyamin Saiman selaku kuasa hukum Pemohon membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan sejumlah alasan terkait penarikan kembali permohonan dikarenakan Covid-19. Selain itu, ia menyebut kedudukan hukum para Pemohon tidak relevan untuk menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C frasa “dapat” serta frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” UU KPK.
“Alasan kedua, ketika ini menjadi legal standing setelah kami mengajukan permohonan pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan lalu kemudian mengajukan permohonan juga sehingga kami merasa legal standing kami tidak relevan karena yang dirugikan telah mengajukan sehingga kami berpikiran jangan sampai jadi penganggu dari temen-temen pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut untuk mengajukan uji materi baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung,” ungkap Bonyamin.
Lebih lanjut Bonyamin mengatakan bahwa adanya permohonan pencabutan ini dengan harapan tidak ada blacklist jika suatu saat akan mengajukan permohonan kembali.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. Para pemohon menilai, pemberlakuan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 itu berpotensi menghilangkan pegawai KPK yang profesional, telah teruji memiliki integritas dan pengabdian panjang dalam pemberantasan korupsi.(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Andhini SF
https://youtu.be/aNuBkLsJKfk