JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Permohonan diajukan oleh Herman Dambea, Komisaris PT Radio Al-Adha di Gorontalo Sulawesi Utara. Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 9/PUU-XIX/2021 digelar di MK secara daring pada Selasa (29/6/2021) siang.
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan ketetapan.
Mahkamah menyatakan Permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan pengujian UU Cipta Kerja ditarik kembali. Mahkamah juga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Kemudian, memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Komisaris Radio Al-Adha Uji UU Cipta Kerja
Pengelola Radio Al-Adha Gorontalo Tarik Permohonan UU Cipta Kerja
Mahkamah dalam pertimbangan ketetapan menyatakan telah menerima permohonan bertanggal 12 November 2020 dari Herman Dambea yang memberi kuasa kepada Riyan Nasaru dan Rovan Panderwais Hulima. Permohonan diterima di Kepaniteraan MK pada 13 November 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 9/PUU-XIX/2021 pada 20 April 2021, perihal Permohonan Pengujian Pasal 33 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Mahkamah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 9.9/PUU/ TAP.MK/Panel/4/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2021. Mahkamah juga menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 13.9/PUU/TAP.MK/HS/4/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2021.
Berikutnya, Mahkamah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 27 April 2021 secara daring (online). Namun karena terdapat kendala jaringan telekomunikasi, maka persidangan ditunda dan dilanjutkan kembali pada 25 Mei 2021. Pada sidang panel tersebut, kuasa hukum Pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya dan Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon.
Mahkamah juga telah menyelenggarakan sidang panel untuk memeriksa perbaikan permohonan pada 7 Juni 2021 secara daring (online). Pada sidang panel tersebut, kuasa hukum Pemohon menyampaikan belum siap menyerahkan perbaikan permohonan serta akan menarik kembali permohonannya dan secara resmi akan menyampaikan surat penarikan kembali permohonan Pemohon kepada Mahkamah.
Pada 9 Juni 2021 MK menerima surat dari Kuasa Pemohon bertanggal 9 Juni 2021 perihal Pencabutan Perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021. Terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Hingga akhirnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 Juni 2021 menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali. RPH juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Lambang TS.