JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Halmahera Tahun 2020. Putusan Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (3/6/2021). Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 Nomor Urut 2 Joel B. Wogono dan Said Bajak.
Hakim Konstitusi Wahiduddin menyebutkan pendapat Mahkamah terhadap dalil Pemohon atas adanya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara yang terindikasi tidak cermat karena penetapan calon terpilih yang dilakukan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 92/PL.02.07-Pu/8203/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih merupakan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.
Setelah mencermati dan memeriksa dengan saksama bukti-bukti yang diajukan terhadap penetapan pasangan calon terpilih, jelas Wahiduddin, maka Mahkamah telah mengakomodirnya dengan mengeluarkan Ketetapan pada 21 Mei 2021 sehubungan dengan penundaan segala pelaksanaan tahapan dan semua perbuatan hukum serta tindakan administrasi lainnya. Sehingga, seluruh Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara yang ditetapkan setelah dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 bertanggal 30 April 2021 dinyatakan tidak berlaku.
“Selanjutnya Termohon harus menetapkan keputusan baru yang dinyatakan sah melalui amar putusan Mahkamah. Dengan demikian terhadap dalil sebagaimana yang diuraikan oleh Pemohon bukanlah merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur dan sistematis, maka Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Wahiduddin.
Baca juga: Data Pemilih dalam PSU Pilbup Halmahera Utara Dinilai Belum Valid
Masalah di TPS Khusus
Pemohon mendalilkan adanya 15 karyawan PT NHM yang telah mencoblos pada 9 Desember 2020, namun namanya kembali masuk dalam DPT TPS Khusus baik di TPS 01 maupun TPS 02 pada pemungutan suara ulang pada 28 April 2021. Mahkamah menemukan fakta jika 4 pemilih menggunakan hak pilih dan terdaftar di DPT TPS 02 PT NHM, sedangkan karyawan lainnya tidak menggunakan hak pilih meski terdaftar karena telah menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu. Di samping itu, tidak pula terdapat adanya keberatan yang diajukan oleh seluruh saksi pasangan calon pada TPS tersebut.
Baca juga: PHP Bupati Halmahera Utara: MK Perintahkan Pemungutan Ulang untuk Karyawan PT NHM
Berikutnya sehubungan dengan dalil Pemohon atas pelanggaran di TPS 07 Desa Rawajaya, Mahkamah menemukan fakta jika pemilih atas nama Wahyun Daido dan Nasrun Daido benar terdaftar dalam DPT TPS 07 Desa Rawajaya sejak pemilihan 9 Desember 2020 dan terdaftar kembali saat PSU pada 28 April 2021 karena tidak terdapat pemutakhiran DPT. Atas rekomendasi lisan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, kedua pemilih tersebut diperbolehkan menggunakan hak pilih karena sudah terdaftar di DPT. Kemudian, pada persidangan 28 Mei 2021 lalu terungkap jika kedua pemilih tersebut datang ke TPS diantar oleh Tim Sukses Pemohon dan Saksi Pemohon mengajukan keberatan setelah proses penghitungan suara selesai dan KPPS menandatangani Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Sehingga Mahkamah menilai hal tersebut sudah tidak ada relevansinya apabila kejadian tersebut masih dipersoalkan oleh Pemohon. Oleh karenanya, dalil Pemohon atas permasalahan ini tidak beralasan menurut hukum.
Untuk diketahui, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 57/Pl.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 tertanggal 30 April 2021 pukul 22.11 WIT. Dalam dalil permohonan, Pemohon menyatakan masih terjadi pelanggaran oleh Termohon saat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS Khusus pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Sehingga hal demikian dinilai akan merugikan pihaknya atas perolehan suara dalam Pilbup Halmahera Utara.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Andhini SF